harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Ciamis, melakukan penertiban parkir liar, Sabtu (8/6/2024). Salah satunya di Jalan Iwa Kusuma Sumantri tepatnya dekat RS Permata Bunda. Hal tersebut dilakukan karena tempat tersebut bukan peruntukan sebagai lahan parkir.
Dedi, Kepala UPTD parkir mengatakan, penertiban parkir liar ini karena lokasinya sudah mengganggu jalur lalu lintas. Kondisi itu menyebabkan kemacetan dan juga rawan kecelakan.
“Jalan samping RS Permata Bunda bukan peruntukan sebagai lahan parkir. Lokasinya dianggap ilegal dan malah ganggu jalur lalu lintas, sebab pihak RS sudah menyediakan lahan parkir sendiri,” ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Ciamis Evaluasi Kebocoran PAD Parkir Tepi Jalan
Selain menertibkan parkir liar, petugas gabungan pun memberikan pemahaman kepada oknum juru parkir. Mengelola dan menarik uang parkir di lokasi tersebut adalah tindakan salah.
Sementara itu, Kasatpol PP Ciamis Uga Yugaswada mengatakan, jalan Iwa Kusuma Sumantri tepat RS Permata Bunda harus bersih dari parkir liar. Hal itu karena banyak pengendara lain dan lokasinya padat kendaraan.
“Kami minta pihak oknum jukir dan juga pihak RS, tidak lagi menggunakan jalur tersebut sebagai lahan parkir, karena bukan peruntukannya,” jelasnya.
Uga menegaskan akan melakukan sosialisasi secara preventif kepada semua oknum jukir agar ke depan tidak menggunakan bahu jalan untuk lokasi parkir.
“Lahan parkir sudah disiapkan lebih baik oleh RS Permata Bunda di arahkan ditempat yang tersedia. Bukan dilahan yang bukan peruntukannya dan kami sudah ingatkan jalur depan RS dilarang ada kendaraan parkir,” pungkasnya. (Es/R9/HR-Online/Editor-Dadang)