harapanrakyat.com – Kuasa hukum tersangka kasus rudapaksa penyandang disabilitas inisial Tj mengajukan praperadilan, lantaran menilai Polres Pangandaran tak profesional.
Sidang perdana praperadilan tersebut sudah digelar di Pengadilan Negeri Ciamis pada Jumat (28/6/2024). Akan tetapi Polres Pangandaran tidak hadir dalam sidang tersebut. Untuk itu, sidangpun ditunda hingga 8 Juli mendatang.
Kuasa hukum Tj, Rian Irawan, menyayangkan Polres Pangandaran yang tidak hadir pada sidang perdana tersebut. Padahal, praperadilan jadi hak tersangka yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Ketidakhadiran termohon dalam sidang perdana praperadilan ini mempertegas kecurigaan kami atas adanya tindakan tak profesional sebagai penegak hukum dalam penanganan kasus ini,” kata Rian dalam rilis yang diterima harapanrakyat.com, Sabtu (29/6/2024).
Baca Juga: Polres Pangandaran Tetapkan Status Tersangka Kasus Rudapaksa Penyandang Disabilitas
Dalam kesempatan itu, dirinya mengaku prihatin atas apa yang dialami oleh korban, yang sehari-hari mengenal dekat dengan Tj. Pihaknya pun meragukan laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya terhadap korban.
“Mengingat kebaikan yang dilakukan oleh Tj klien kami, apakah mungkin seorang Tj setega itu melakukan pelecehan terhadap korban,” katanya.
Hubungan Tj dengan terduga korban sendiri, keduanya sama-sama berada di yayasan sosial terkait penyandang disabilitas. Adapun korban merupakan tuna grahita.
Alasan Tersangka Kasus Rudapaksa Ajukan Praperadilan
Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya meyakini ada kesalahan prosedur dalam penetapkan tersangka Tj. Pasalnya, kata dia, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terjadi peristiwa rudapaksa
“Sedangkan kondisi korban sendiri, kemampuan bicaranya sendiri terbatas. Sehingga, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terpenuhinya dua alat bukti jika kondisi korban sendiri demikian adanya,” kata Rian.
Karena kondisi korban itu, ia ingin menguji proses administrasi penyidikan yang dilakukan Polres Pangandaran. Apalagi, kata dia, Tj sejak 2020 sudah mengalami gangguan kesehatan.
“Kami berharap hakim tunggal bisa melihat konstruksi perkara dari berbagai sisi,” katanya.
Kastreskrim Polres Pangandaran AKP Herman membenarkan adanya gugatan praperadilan kepada pihaknya. “Iya betul memang ada,” katanya.
Namun ia tidak berbicara terlalu banyak mengenai perkara tersebut. “Iya sudah mulai (sidang) kemarin dan ditunda,” ungkapnya.
AKP Herman menegaskan, pihaknya tetap akan menghadapi gugatan praperadilan ini. “Karena itu adalah haknya, ya kita hadapi saja,” jelasnya. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)