harapanrakyat.com,- Menteri Investasi, Bahlil Lahadilia, mengumumkan rencana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Langkah ini, untuk mengoptimalkan kontribusi organisasi keagamaan dalam pembangunan nasional.
Bahlil yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan, keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
“Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah mendapat persetujuan Bapak Presiden Jokowi. Batu bara cadangannya cukup besar. Kita akan berikan konsesi pengelolaannya kepada PBNU,” ujar Bahlil di kanal YouTube Kementerian Investasi pada Senin (3/6/2024).
Proses penerbitan izin konsesi tersebut sudah hampir selesai dan akan segera terbit dalam waktu dekat.
Baca Juga: Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep Bersiap untuk Pilgub Jakarta 2024
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan kebanggaannya terhadap Nahdlatul Ulama. Sebagai organisasi Islam terbesar di dunia yang berbasis di Indonesia, yang telah banyak berkontribusi pada pembangunan negara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Mei 2024, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024, regulasi baru ini mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, sebelumnya juga menegaskan pengelolaan tambang oleh ormas akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap organisasi yang mengurusi bisnis.
Pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sejalan dengan Undang-Undang Dasar yang menjamin hak asasi manusia untuk menjadi produktif. Dengan demikian, pemberian IUP batu bara kepada PBNU tidak menyalahi aturan yang berlaku. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)