harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar pun bakal menindaklanjuti sejumlah keluhan para pedagang yang disampaikan oleh Paguyuban pedagang pasar Banjar.
Kepala DKUKMP Kota Banjar, Sri Sobariah, mengatakan, hasil pertemuan musyawarah dengan paguyuban terdapat sejumlah keluhan dari para pedagang pasar.
Beberapa keluhan tersebut seperti masalah penataan parkir, pengamen, kebersihan pasar, dan permintaan supaya ada pelatihan pemasaran digital bagi para pedagang.
Baca Juga: Beredar Surat Penarikan Kartu Hak Huni Kios di Pasar Banjar, Pedagang Riuh
Selain itu paguyuban juga memberikan masukan kepada pemerintah agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota membelanjakan uangnya di pasar Banjar.
“Hasil musyawarah memberikan masukan seperti parkir, terus minta pelatihan digital dan memberikan masukan supaya ASN berbelanja di pasar,” kata Sri kepada wartawan, Rabu (27/6/2024).
“Nanti akan kita tindaklanjuti tapi mereka juga harus mau ikut pelatihan. Jangan nanti kita fasilitasi malah tidak mau ikut karena pasar lagi ramai atau pasarnya lagi sepi,” ujarnya menambahkan.
Selain Tindaklanjuti Keluhan Pedagang Pasar Kota Banjar, DKUKMP Jelaskan Surat Perjanjian Pengganti Kartu Hak Huni Kios
Lanjutnya mengatakan, terkait surat perjanjian pengganti kartu hak huni kios, pemerintah tentunya tidak akan membuat surat perjanjian yang merugikan salah satu pihak.
Surat perjanjian tersebut salah satu bentuk penertiban hak huni kios supaya lebih tertib karena pasar merupakan aset milik pemerintah. Selain itu juga berkaitan dengan pembayaran retribusi.
Nantinya sebelum diberikan surat perjanjian tersebut, para pemilik hak huni kios juga harus memberikan kartu hak huni kios terlebih dahulu supaya lebih tertib baru akan diberikan surat perjanjian.
“Kami pun tidak akan membuat perjanjian yang merugikan. Nanti dalam surat perjanjian itu juga akan dilihat data awal dengan data eksisting yang terakhir. Apakah sama dengan data awal atau seperti apa,” katanya.
“Kalau misalnya ada perpindahan tangan kios atau hak huni kami juga akan telusuri kronologinya,” katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan, secara aturan hak huni kios tidak boleh dipindahtangankan apalagi dijualbelikan. Hal itu karena pasar merupakan aset milik pemerintah kota.
Baca Juga: Paguyuban Pedagang Pasar Banjar ke DKUKMP Soal Hunian Kios, Belum Ada Hasil Final
“Secara aturan itu tidak boleh apalagi sampai dijualbelikan karena pasar itu aset pemerintah kota. Sebab itu saat ini kami melakukan penertiban,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)