harapanrakyat.com,- Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diduga korupsi Dana Desa untuk judi online (judol).
Mantan Sekdes Sukaresik, inisial YS (40) diduga menyelewengkan Dana Desa hingga Rp725 juta.
Kasat Reskrim AKP Herman mengatakan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan akan segera gelar perkara kasus korupsi Dana Desa yang melibatkan mantan Sekdes Sukaresik.
“Masih dalam penyelidikan, kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sukaresik. Kami masih memeriksa Sekretaris Desa yang terlibat,” ungkap Herman, Selasa (11/6/2024).
Saat ini, lanjut Herman, YS sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekdes Sukaresik.
“Yang bersangkutan langsung mengundurkan diri pasca audit inspektorat pada tahun 2023,” katanya.
Menurutnya, YS sudah mengakui Dana Desa yang diselewengkan digunakan untuk judol. “Pelaku sudah mengakui, Dana Desa yang diselewengkan digunakan untuk judi online,” katanya.
Baca Juga: Polres Pangandaran Tetapkan Status Tersangka Kasus Rudapaksa Penyandang Disabilitas
Pegiat Anti Korupsi Tanggapi Kasus Mantan Sekdes di Pangandaran Diduga Selewengkan Dana Desa
Sementara itu, pegiat anti korupsi Jawa Barat Alfie Akhmad Sadaan Hariri meminta Inspektorat Kabupaten Pangandaran rutin audit ke desa-desa.
“Dengan adanya kasus seperti ini, maka Inspektorat Pangandaran harus lebih teliti. Tujuannya agar kasus serupa tidak terjadi lagi, seperti di Desa Sukaresik. Kalau perlu inspektorat rutin mengaudit setiap desa yang ada di Kabupaten Pangandaran,” katanya.
Menurutnya, apabila inspektorat rutin melakukan audit, maka penyelewengan anggaran Dana Desa bisa diminimalisir.
“Jadi jangan hanya melakukan audit di akhir masa jabatan Kepala Desa saja, karena jika begitu akan lebih rumit jika ternyata ada temuan. Jadi lebih bagus kalau penggunaan Dana Desa diaudit tiap tahun,” katanya.
Alfie menyebut, kasus yang terjadi di Desa Sukaresik akibat terlambat audit. Sehingga kerugian mencapai Rp725 juta.
“Kalau ditunda-tunda kan kasusnya seperti ini, kasus Desa Sukaresik kan sudah lama bisa tiga sampai empat tahun, tahun kelima baru diaudit, jadi wajar kalau menumpuk sampai 725 juta,” katanya.
Menurut Alfie, salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam penggunaan dana desa yaitu audit secara rutin dan pendampingan yang maksimal.
Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pemerintah daerah melalui inspektorat rutin melakukan pembinaan. Ia pun berharap tidak ada lagi kasus korupsi Dana Desa diduga karena judol seperti yang terjadi di Desa Sukaresik.
“Kita rutin memberikan pembinaan bagaimana pemanfaatan Dana Desa dan laporan keuangan yang benar. Semoga saja ke depan tidak terjadi lagi kasus seperti yang terjadi di Desa Sukaresik,” pungkasnya. (Enceng/R7/HR-Online/Editor-Ndu)
Berita ini sudah dilakukan perbaikan pada Rabu (12/6/2024) pukul 00.29 WIB. Kekeliruan pada judul sudah kami perbaiki. Redaksi. Terima kasih.