harapanrakyat.com,- Lima orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dicatut namanya oleh sejumlah partai politik.
Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran Maskuri Sudrajat mengatakan kelima Pantarlih itu berasal dari Kecamatan Langkaplancar dan Sidamulih.
“Jadi mereka ini dicatut oleh partai-partai kecil dan tidak melewati ambang batas parlemen,” katanya saat dihubungi lewat sambungan telpon, Sabtu (29/6/2024).
Baca Juga: KPU Pangandaran Butuh 1.288 Pantarlih untuk Pilkada 2024
Menurutnya, kelima pantarlih ini merupakan mantan anggota KPPS pada Pemilu 2024 yang lalu. Itu berarti, sebelumnya nama mereka juga sudah tercatut.
“Hanya saja sampai saat ini mereka belum juga dihapus dari sipol, padahal sudah mengajukan ke partai masing-masing,” katanya.
Sementara KPU Kabupaten Pangandaran hanya memfasilitasi penghapusan data dari Sipol.
“Kalau menurut mekanismenya, parpol yang bersangkutan yang harus menghapusnya,” jelasnya.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pihak PPK sudah mengkonfirmasi ke yang bersangkutan, untuk selanjutnya mereka membuat surat pernyataan tentang pencatutan namanya.
“Mereka sudah membuat surat keterangan bermaterai dan mereka juga pernah menjadi penyelenggara pemilu sebelumnya,” katanya.
Dia mengatakan, secara logika mereka tidak mungkin jadi KPPS sebelumnya, jika memang memiliki KTA anggota parpol tertentu. “Karena mereka hanya dicatut,” ungkapnya. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)