harapanrakyat.com,- Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno, melantik dan mengambil sumpah Notaris Pengganti di wilayah Jabar, Novi Anggraeni.
Baca Juga: Lantik Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, Kakanwil Kemenkumham Jabar Kutip Pesan Benazir Butho
Acara pelantikan tersebut berlangsung di Aula Sahardjo, Lt II, Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno mengatakan, pelantikan ini dilakukan sebagaimana yang diamanatkan Permenkumham Pasal 29 No. 19 Tahun 2029 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan bagi Notaris.
Masjuno menjelaskan, seorang Notaris Pengganti baru bisa mulai melaksanakan jabatannya serta membuat akta itu setelah dilantik pejabat berwenang.
Untuk periode pelaksanaan jabatannya sebagai Notaris Pengganti cuma dapat dilaksanakan sepanjang periode cuti. Tentunya yang telah disetujui dan ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Pesan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar untuk Notaris Pengganti
Peran dan marwah Notaris Pengganti sama pentingnya dengan Notaris, yakni sebagai pejabat umum penyelenggara perikatan keperdataan bagi masyarakat.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, Kemenkumham Jabar Laksanakan Diseminasi HAM Pengenalan Bahasa Isyarat
“Karena itulah, penting bagi saudari Novi Anggraeni untuk menjaga kualitas serta integritas pelayanan,” kata Masjuno.
Ia berharap, Notaris Pengganti yang sekarang dilantik ini dapat senantiasa menjunjung tinggi kejujuran sekaligus kepastian hukum dalam melaksanakan jabatan serta pekerjaan lainnya.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor: 30/2004, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor: 2/2014 tentang Jabatan Notaris.
Adapun kewajiban Notaris Pengganti harus melaksanakan prinsip kehati-hatian, seperti dalam prosedur pembuatan akta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana prosedurnya, akta yang dibuat terlebih dahulu harus dibacakan dan juga ditandatangani para pihak di depan Notaris yang ada di wilayah kedudukan Notaris.
Kemudian, memiliki kepastian hukum supaya akta berkekuatan. Dalam hal ini Notaris Pengganti harus melindungi akta sebagai alat bukti yang otentik.
Pastikan penandatanganan akta dilakukan oleh Notaris Pengganti serta para saksi setelah akta tersebut ditandatangani para pihak.
Prinsip kehatian-hatian selanjutnya, saat melaksanakan waarmerking dan juga legalisasi perjanjian, Notaris Pengganti wajib memahami konteks serta substansi perjanjian. Sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan dalam perundang-undangan.
Selain melindungi kepastian hukum, lanjut Masjuno, langkah tersebut juga untuk melindungi Notaris Pengganti dan para pihak dari implikasi permasalahan hukum kedepannya.
Notaris Pengganti Penting Perhatikan Hal Ini
Penting bagi Notaris Pengganti untuk memperhatikan dan tidak menunda-nunda kewajibannya membuat pelaporan data badan usaha sebagai pemilik manfaat.
Dalam melaksanakan pendirian badan usaha serta perubahan anggaran dasarnya, Notaris Pengganti dapat mendalami pengertian tentang Pemilik Manfaat bagi setiap jenis badan usaha. Hal itu berdasarkan Permenkumham No. 15/2019.
Seiring dengan keberlakuan Permenkumham Nomor: 9 Tahun 2017, Notaris Pengganti wajib melaksanakan identifikasi. Mulai dari profil serta sumber dana pihak pengguna jasa.
“Pekerjaan yang kita laksanakan dengan hasil yang baik merupakan kontribusi untuk pembangunan bangsa dan Negara,” kata Masjuno.
Baca Juga: Bentuk Layanan Prima, Kemenkumham Jabar Terima Kunjungan PERADI Kaitan Kasus Vina Cirebon
Dalam acara pelantikan Notaris Pengganti ini turut hadir pula Kadiv Keimigrasian Yayan Indriana, Plh. Kadiv Yankumham Harun Surya, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Zaki Fauzi Ridwan. Serta Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda. (Eva/R3/HR-Online)