Kamis, Mei 15, 2025
BerandaBerita JabarLantik Notaris Pengganti, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar: Jaga Kualitas dan Integritas Pelayanan

Lantik Notaris Pengganti, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar: Jaga Kualitas dan Integritas Pelayanan

harapanrakyat.com,- Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno, melantik dan mengambil sumpah Notaris Pengganti di wilayah Jabar, Novi Anggraeni.

Baca Juga: Lantik Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, Kakanwil Kemenkumham Jabar Kutip Pesan Benazir Butho

Acara pelantikan tersebut berlangsung di Aula Sahardjo, Lt II, Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno mengatakan, pelantikan ini dilakukan sebagaimana yang diamanatkan Permenkumham Pasal 29 No. 19 Tahun 2029 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan bagi Notaris.

Masjuno menjelaskan, seorang Notaris Pengganti baru bisa mulai melaksanakan jabatannya serta membuat akta itu setelah dilantik pejabat berwenang.

Untuk periode pelaksanaan jabatannya sebagai Notaris Pengganti cuma dapat dilaksanakan sepanjang periode cuti. Tentunya yang telah disetujui dan ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Pesan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar untuk Notaris Pengganti

Peran dan marwah Notaris Pengganti sama pentingnya dengan Notaris, yakni sebagai pejabat umum penyelenggara perikatan keperdataan bagi masyarakat.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, Kemenkumham Jabar Laksanakan Diseminasi HAM Pengenalan Bahasa Isyarat

“Karena itulah, penting bagi saudari Novi Anggraeni untuk menjaga kualitas serta integritas pelayanan,” kata Masjuno.

Ia berharap, Notaris Pengganti yang sekarang dilantik ini dapat senantiasa menjunjung tinggi kejujuran sekaligus kepastian hukum dalam melaksanakan jabatan serta pekerjaan lainnya.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor: 30/2004, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor: 2/2014 tentang Jabatan Notaris.

Adapun kewajiban Notaris Pengganti harus melaksanakan prinsip kehati-hatian, seperti dalam prosedur pembuatan akta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana prosedurnya, akta yang dibuat terlebih dahulu harus dibacakan dan juga ditandatangani para pihak di depan Notaris yang ada di wilayah kedudukan Notaris.

Kemudian, memiliki kepastian hukum supaya akta berkekuatan. Dalam hal ini Notaris Pengganti harus melindungi akta sebagai alat bukti yang otentik.

Pastikan penandatanganan akta dilakukan oleh Notaris Pengganti serta para saksi setelah akta tersebut ditandatangani para pihak.

Prinsip kehatian-hatian selanjutnya, saat melaksanakan waarmerking dan juga legalisasi perjanjian, Notaris Pengganti wajib memahami konteks serta substansi perjanjian. Sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan dalam perundang-undangan.

Selain melindungi kepastian hukum, lanjut Masjuno, langkah tersebut juga untuk melindungi Notaris Pengganti dan para pihak dari implikasi permasalahan hukum kedepannya.

Notaris Pengganti Penting Perhatikan Hal Ini

Penting bagi Notaris Pengganti untuk memperhatikan dan tidak menunda-nunda kewajibannya membuat pelaporan data badan usaha sebagai pemilik manfaat.

Dalam melaksanakan pendirian badan usaha serta perubahan anggaran dasarnya, Notaris Pengganti dapat mendalami pengertian tentang Pemilik Manfaat bagi setiap jenis badan usaha. Hal itu berdasarkan Permenkumham No. 15/2019.

Seiring dengan keberlakuan Permenkumham Nomor: 9 Tahun 2017, Notaris Pengganti wajib melaksanakan identifikasi. Mulai dari profil serta sumber dana pihak pengguna jasa.

“Pekerjaan yang kita laksanakan dengan hasil yang baik merupakan kontribusi untuk pembangunan bangsa dan Negara,” kata Masjuno.

Baca Juga: Bentuk Layanan Prima, Kemenkumham Jabar Terima Kunjungan PERADI Kaitan Kasus Vina Cirebon

Dalam acara pelantikan Notaris Pengganti ini turut hadir pula Kadiv Keimigrasian Yayan Indriana, Plh. Kadiv Yankumham Harun Surya, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Zaki Fauzi Ridwan. Serta Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda. (Eva/R3/HR-Online)

Gerakan Nasional Tanam Bambu

LSI Denny JA Sebut Gerakan Nasional Tanam Bambu Bakal Jadi Legacy Kuat Presiden Prabowo

harapanrakyat.com,- Bambu, tanaman khas yang kaya manfaat, dinilai sudah saatnya menjadi bagian dari gerakan nasional di Indonesia. Apabila Presiden Prabowo Subianto berhasil menggalakkan Gerakan...
Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja di Kabupaten Tasikmalaya Ditutup Total Akibat Longsor

harapanrakyat.com,- Hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebabkan terjadinya longsor di Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja, Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Mangunreja, Rabu (14/5/2025). Material...
Tol Cisumdawu KM 177

Pergerakan Tanah Ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 Rumah Warga di Sumedang

harapanrakyat.com,- Pergerakan tanah ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 rumah warga di Dusun Bojongtotor, Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar baru Medina Zein membuat netizen penasaran. Medina Zein sendiri memang baru memiliki pacar lagi setelah bercerai beberapa waktu lalu. Kini sang aktris Indonesia...
Paman Setubuhi Keponakan

Bejat, Paman Setubuhi Keponakan di Tasikmalaya karena Kesal Ibu Korban Cerewet

harapanrakyat.com,- Seorang paman setubuhi keponakan perempuan yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Perbuatan bejat sang paman berinisial US...
Granat dan Peluru Aktif

Warga Panik Temukan Granat dan Peluru Aktif di Sumedang, Ini yang Dilakukan Petugas

harapanrakyat.com,- Warga Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendadak tegang setelah seorang warga menemukan granat dan peluru aktif sebanyak 24 butir di...