harapanrakyat.com,- SejumlahpetanidiDesa Pamotan, Kecamatan Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat, mulai khawatir mata pencahariannya hilang. Pasalnya, lahan garapan sawah dan kebun kelapa yang biasa mereka kerjakan, nantinya akan berubah menjadi lokasi tambak udang.
Baca Juga: Wereng Serang Tanaman Padi, Ribuan Hektare Sawah di Pangandaran Terancam Gagal Panen
Hal tersebut setelah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pamotan, mendapatkan bantuan sarana dan prasarana budi daya tambak udang Vaname. Bantuan tersebut dari Kementerian Kelautan Perikanan.
Beberapa penggarap seperti Samini, Marsiah, dan Adminah mengatakan, sebagai penggarap lahan kas desa merasa keberatan, jika sawah tersebut menjadi lokasi tambak udang.
Meski begitu, mereka tidak meminta ganti rugi lahan garapan, tapi ada tenaga dan biaya saat dulu mengelola lahan garapan sampai sekarang.
“Kini penghasilan kami para penggarap dari hasil pertanian sawah dan pohon kelapa yang disadap, hilang rata dengan tanah,” kata Samini diamini Marsiah dan Adminah kepada harapanrakyat.com, Kamis (6/6/2024).
Lebih lanjut Samini menambahkan, sebagai petani garapan mengandalkan dari hasil bertani di lokasi tersebut.
Baca Juga: Pemkab Pangandaran akan Pertahankan Sawah Tidak Beralih Fungsi
Namun, kini lahan garapan sawah dan pohon kelapa tersebut sudah rata. Sehingga, ia pun bingung mau bekerja apa.
“Berharap ada solusinya bantuan sebagai pengganti sawah yang sudah berubah menjadi lokasi tambak udang, agar kami bisa bekerja kembali,” harapnya.
Menurutnya, beberapa waktu lalu ada acara penanaman pohon kelapa dan ketapang kencana oleh pihak Pokdarwis, perangkat desa dan muspika.
“Penanaman pohon kelapa yang kecil ditanam, tapi pohon kelapa yang sudah siap panen malah ditebang dan dibongkar begitu saja. Nasib kami bagaimana?” tanyanya.
Lahan Garapan Sawah Hilang, Petani Penggarap di Pamotan Pangandaran Berharap Kompensasi
Sementara Paiman, salah satu penggarap tanah desa sejak tahun 1980-an mengatakan, bahwa awalnya saat itu hanya ada 12 tugu yang menggarap lahan itu.
“Tapi saat ini sudah bertambah menjadi 80-an tugu atau kepala keluarga,” katanya.
Sedangkan terkait lahan garapan sawah dan pohon kelapa yang sudah tidak ada, Paiman hanya bisa mengikuti saja apa yang sedang pemerintah desa beserta KPM budi daya tambak udang lakukan.
“Karena saya pikir pemerintah tidak mungkin menterlantarkan masyarakatnya,” ujarnya.
Baca Juga: Syukuran Panen Raya Padi Kamboja di Pangandaran, Petani Usulkan Ini
Namun meski begitu, ia masih menunggu yang katanya akan ada kompensasi sebagai penggantian relokasi tanaman atau pohon kelapa yang dirobohkan.
“Kami tidak menuntut penggantian lahan. Tapi berharap ada kompensasi untuk mengganti tenaga dan biaya membuka lahan desa tersebut, yang sebelumnya tidak terurus,” katanya.
Jawaban Kades Pamotan
Sementara Kepala Desa Pamotan Andi Suwandi mengatakan, berubahnya lahan garapan sawah dan pohon kelapa tersebut sebagai sebuah terobosan. Hal tersebut sebagai upaya pembuka pembangunan di Desa Pamotan.
Menurutnya, langkah permulaan pembukaan PAD dan adanya program serta kebijakan tersebut, pasti ada yang pro dan kontra.
“Saya pikir setiap kebijakan pasti ada pro kontra, dan itu hal yang wajar,” ujarnya.
Namun ia mengaku, bahwa sebelumnya sudah pernah ada sosialisasi bersama para penggarap dan juga dari muspika kecamatan.
Ia berjanji, bahwa pihaknya akan memberdayakan penggarap yang awalnya bertani, menjadi bekerja di tambak udang tersebut.
“Para penggarap mempertanyakan bagaimana usaha selanjutnya? Ya kita sampaikan, dengan pemberdayaan. Kita bantu fasilitasi supaya bisa bekerja untuk mata pencahariannya,” jelas Andi.
Lebih lanjut Andi menambahkan, bahwa lokasi tambak yang sebelumnya berupa lahan garapan sawah itu ada di wilayah Dusun Ciawitali, RT 7/8. Luas lahannya 6 hektar tanah kas desa.
Baca Juga: Banjir Belum Surut, Warga Pamotan Pangandaran Tutup Akses Jalan
Sedangkan penggarap lahan pertanian kas desa di tempat itu ada sekitar 27 orang.
“Mungkin ada yang puas dan ada yang tidak puas. Prinsipnya, dari desa kita tempuh sesuai prosedur, dan tujuannya untuk kemajuan masyarakat juga,” ucapnya.
Akan Ada Pengganti, Berapa Nominalnya?
Andi menuturkan, pihaknya bersama penerima manfaat bantuan sarana dan prasarana budi daya tambak udang, berencana akan memberikan kadeudeuh.
Selain itu, pihaknya juga menawarkan kepada penggarap yang lahan garapan sawah dan kebun kelapanya sudah tidak ada dengan pemberdayaan.
“Ganti rugi lahan memang tidak ada di Peraturan Desa. Justru nanti akan ada penggantian, tapi belum tahu jumlahnya berapa,” tuturnya.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa tanah kas desa bukan milik pribadi penggarap. Sehingga, menurutnya, pihak desa punya hak untuk mengambil alih.
Bahkan, sudah puluhan tahun tidak ada pemasukan ke desa, karena pihaknya belum pernah memungut sepeserpun retribusi ke penggarap.
“Kronologi lahan kas desa itu awalnya adalah tanah timbul. Malah mereka para penggarap punya bagian tanah timbul tersebut. Sedangkan hasil dari redistribusi lahan menjadi hak milik,” jelasnya.
Menurutnya, para penggarap memiliki tanah hamparan, bagian dari program redis dan sudah menjadi hak milik mereka.
“Harusnya kalau kita saklek, kan para penggarap sudah dapat bagian dari tanah tersebut,” tegasnya.
“Jadi ngapain masih ingin minta kompensasi. Kan sudah dapat bagian redistribusi tanah timbul tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Wereng Serang Tanaman Padi, Ribuan Hektare Sawah di Pangandaran Terancam Gagal Panen
Namun, sambungnya, sebagai kepala desa tidak bisa berpikiran seperti itu. Jadi ia tetap akan mengakomodir warganya.
“Sekaligus saya sedang mendata keluarga prasejahtera. Penggarap yang sangat membutuhkan, kita utamakan dan prioritaskan untuk dapat bantuan,” katanya.
Pihaknya berencana, bahwa lahan garapan sawah dan kebun kelapa, akan menjadi lokasi tambak udang modern.
Nantinya, jika sudah menjadi tambak udang modern, maka pihaknya akan memadukan dengan wisata alam yang ada di Pantai Palatar Agung.
“Kami berharap ada investor yang akan berinvestasi di situ,” pungkasnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)