harapanrakyat.com,- Dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler, ternyata sebagiannya telah beralih menjadi Ongkos Naik Haji (ONH) Plus. Hal ini pun, tak pelak menjadi sorotan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI yang lantang mempertanyakannya.
Menurut Anggota Timwas Haji DPR RI John Kenedy Azis, kebijakan Kementerian Agama tersebut tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.
“Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu, jauh sebelum Panja Haji terbentuk,” ujar John, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga: Kementerian Perhubungan Beri Teguran Tegas ke PT Garuda Indonesia Terkait Pelayanan Haji 2024
Lebih lanjut John menyatakan, pihak Kementrian Agama telah mengumumkan secara resmi ihwal kuota tambahan haji tersebut.
Dalam pengumumannya, Kementerian Agama berharap, kuota tambahan dapat mempercepat keberangkatan calon jemaah haji yang telah menanti keberangkatan selama bertahun-tahun.
John menegaskan, sesuai undang-undang, tambahan kuota haji tersebut komposisinya antara jemaah haji reguler dan ONH Plus sebanyak 8 persen pembagian.
Tidak Pernah Ada Pembahasan Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler
Namun demikian, John menegaskan, bahwa sampai saat ini tidak ada pembahasan terkait hal tersebut.
Sehingga, Timwas Haji DPR RI pun mempertanyakan mengenai pengalihan kuota haji tersebut kepada pihak Kementerian Agama.
“Saat Panja membahas hingga membuat keputusan, kemudian melaporkan hasilnya kepada Komisi VIII DPR tidak ada pembahasan pengalihan kuota,” tegas John.
Anehnya, sambung John, saat rapat terakhir Komisi VIII DPR dengan pihak Kementerian Agama, justru Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh menyatakan adanya pengalihan kuota tambahan haji reguler menjadi ONH Plus.
Baca Juga: Daftar Tunggu Haji di Kota Banjar Hingga 10 Tahun, Kuota Tahun Ini 235 Orang
Pada saat rapat terakhir Komisi VIII DPR itu, John mempertanyakan apa yang menjadi dasar hukum pengalihan tambahan kuota haji tersebut. Sebab, menurutnya, hal tersebut tersebut jelas-jelas hak calon jamaah haji reguler.
Terakhir, John merinci, bahwa sekitar 19 ribu tambahan kuota haji reguler telah berubah menjadi ONH Plus.
“Tadinya kan ada 17 ribu sekian kuota, namun mendadak jadi 19.250. Saya duga kuota yang 20 ribu tersebut dibagi begitu saja, dan diserahkan ke ONH Plus,” pungkas John. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)