harapanrakyat.com,- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Jawa Barat, meminta kepada pemerintah untuk mengkaji kembali program Tapera atau tabungan perumahan rakyat.
Ketua KSPSI Kota Banjar Yogi Indrijadi mengatakan, pihaknya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang iuran program Tapera dan tidak memaksakan program tersebut untuk pekerja atau buruh.
Hal ini karena sudah cukup banyak iuran atau potongan yang selama ini. Apalagi bebannya bagi pekerja, seperti iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, kemudian pajak penghasilan (PPh) dan sejumlah program lainnya.
Baca juga: Disnaker Kota Banjar Sambangi PT APL yang Dikabarkan Bangkrut, Ada 4 Pekerja Asing
Sehingga, pihaknya menilai kebijakan tersebut hanya memberatkan para pekerja. Apalagi bagi para pekerja yang UMK masih rendah, seperti di Kota Banjar ini.
“Kami meminta Tapera ini sifatnya bukan wajib, tidak memaksa tapi opsional karena kaum buruh/pekerja ini sudah cukup banyak potongannya seperti halnya Potongan BPJS,” kata Yogi, Minggu (2/6/2024).
“Apalagi dengan kondisi kekinian dan jumlah nominal UMK terendah khususnya di Jawa Barat,” ujarnya menambahkan.
Pihaknya pun menilai kebijakan tersebut bukan solusi yang tepat. Bahkan hanya akan membebani para pekerja.
Ia pun mencontohkan, misalnya seorang pekerja dengan upah Rp 3 juta per bulan dengan lama kerja 30 tahun. Kemudian mendapatkan potongan sebesar 3 persen untuk program Tapera, maka hasilnya belum cukup untuk membeli rumah.
“Kalau kita kalkulasi misalnya, gaji seorang pekerja itu Rp 3 juta dengan lama kerja 30 tahun usia produktif hasilnya itu belum cukup. Baru dapat sekitar Rp 32 juta. Ada harga rumah segitu?,” ujar Yogi.
Lebih lanjut ia mengatakan, mesti yang menjadi catatan bahwa dalam membuat sebuah peraturan atau kebijakan tidak lantas mengedepankan aspek filosofis yuridis semata.
Tetapi, tegas Yogi, juga harus melihat landasan sosiologisnya yang menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat. Sebab itu, pihaknya meminta agar pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut.
“Kita sepakat dengan Bung Andi Gani Ketua KSPSI Pusat. Kaji ulang lagi aturan tersebut. Keberadaan struktur bernegara bukanlah lembaga pemberi hak rakyat/buruh/pekerja,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)