harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mulai melaksanakan rekrutmen Pantarlih atau petugas pemuktahiran data pemilih untuk Pilkada 2024.
“Rekrutmen Pantarlih mulai dilakukan hari ini, kami membutuhkan sebanyak 1.288 orang,” ujar Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, Jumat (14/6/2024).
Ribuan Pantarlih itu tersebar di 10 kecamatan dan 93 desa di Kabupaten Pangandaran. Masa kerja Pantarlih itu selama sebulan penuh, dari tanggal 24 Juli sampai 25 Juli 2024.
“Pantarlih bekerja selama sebulan penuh sampai dengan tanggal 25 Juli 2024,” kata Muhtadin.
Baca Juga: Pemenang Sayembara Maskot Pilkada Kota Banjar Bantah Melakukan Plagiat
Muhtadin menjelaskan tugas Pantarlih mulai dari membantu menyusun daftar pemilih. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
“Pantarlih melaporkan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih nantinya,” jelasnya.
Pada Pilkada 2024, Pantarlih bakal mendapat honor sebesar Rp 1 juta. Honor tersebut akan dibayarkan ketika masa kerja telah selesai.
Asa pun syarat dalam rekrutmen Pantarlih antara lain, WNI, usia paling rendah 17 tahun, domisili di Pangandaran, sehat jasmani dan rohani dan juga minimal SMA. Paling utama asana tidak menjadi anggota partai politik, dengan surat pernyataan yang sah.
Muhtadin menyebut jumlah pantarlih yang dibutuhkan lebih sedikit dibanding Pemilu yang totalnya sebanyak 1.346 orang.
“Dulu per TPS paling banyak 300 pemilih, sementara untuk Pilkada maksimal 500 pemilih,” pungkasnya. (Enceng/R9/HR-Online/Editor-Dadang)