harapanrakyat.com – Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyiapkan sanksi tegas kepada ASN Kota Bandung, Jawa Barat, yang bermain judi online. Sanksi yang ia siapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : BKPSDM Ciamis Sosialisasikan Peraturan Disiplin ASN, Ini Tujuannya
“Kalau ada (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung (yang bermain judi online), akan kami berikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Karena ada peraturan pemerintah tentang kepegawaian,” ungkapnya di Kota Bandung, Rabu (26/6/2024).
Aturan terkait disiplin ASN, kata Bambang, tertuang dalam PP Nomor 94/2021. Dalam regulasi itu mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin bagi ASN.
Oleh karena itu, pihaknya meminta ASN di lingkungan Pemkot Bandung jangan pernah bermain judi online. Terlebih pada permainan judi online memiliki dampak buruk. Salah satunya, kecanduan yang berdampak pada kehidupan keseharian maupun sosial.
Bambang menuturkan, imbauan larangan judi online tersebut, juga sudah sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Dengan demikian, pihaknya berharap ASN di Pemkot Bandung betul-betul memperhatikan hal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat maupun ASN dan non ASN Pemkot Bandung, untuk tidak terlibat dalam judi online,” katanya.
Baca Juga : Wakil Bupati Buka Suara Soal Pelantikan Ulang ASN di Kabupaten Bandung
Sebagai informasi, pemerintah pusat maupun daerah saat ini sedang berfokus mengimbau masyarakat tidak lagi bermain judi, terutama online. Bahkan Presiden RI Joko Widodo menyampaikan langsung imbauan tersebut.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menuturkan, pemerintah bakal menyiapkan sanksi bagi ASN yang terpapar judi online.
Lebih jauh, Kemendagri akan membahas bentuk sanksi tersebut dengan sejumlah pemangku kepentingan. Salah satunya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)