harapanrakyat.com,- Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) menggelar rapat harmonisasi Raperda dan Raperwal dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Selasa (25/6/2024).
Adapun Raperda yang dibahas dalam rapat virtual pengharmonisasian tersebut adalah Raperda tentang Cagar Budaya Kota Banjar. Sementara Raperwal yang dibahas adalah Raperwal Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Harmonisasi Raperda dan Raperwal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-undang tersebut telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
Dalam pasal tersebut tercantum perlunya rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.
Baca Juga: Lantik Notaris Pengganti, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar: Jaga Kualitas dan Integritas Pelayanan
Hasil Harmonisasi Raperda dan Raperwal Pemkot Banjar
Pada dasarnya Raperda tentang Cagar Budaya bukan merupakan delegasi langsung atas perintah peraturan perundang-undangan di atasnya.
Meskipun demikian, Pemda diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 untuk mengelola cagar budaya. Termasuk menetapkan cagar budaya, dan melakukan pelestarian cagar budaya. Asalkan sesuai dengan kewenangan berdasarkan Undang-Undang dimaksud.
Adapun terkait dengan substansi materi muatan yang diatur dalam materi muatan Raperda tentang Cagar Budaya ini secara umum hanya merupakan adopsi kembali secara parsial dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, Kemenkumham Jabar Laksanakan Diseminasi HAM Pengenalan Bahasa Isyarat
Padahal tanpa diatur ulang pun ketentuan norma yang telah dirumuskan dalam kedua peraturan perundang-undangan dimaksud berlaku mutatis mutandis norma yang diaturnya di Daerah Kota Banjar.
Begitu juga dengan Raperwal tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar. Rapelwal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan, bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan salah satu bagian dari pelayanan publik. Pelayanan ini wajib dilaksanakan oleh organisasi penyelenggara. Dalam hal ini yaitu pemerintah daerah.
Kemudian, Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2014, menyebutkan bahwa organisasi penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik. Pelayanan tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD dan BUMD.
Berdasarkan hasil analisis, perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar menilai pada dasarnya Raperwal telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023.
Permendagri tersebut tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Namun, masih terdapat rumusan yang perlu didiskusikan kembali. Salah satunya terkait timbulnya konsekuensi berupa adanya sanksi. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)