harapanrakyat.com,- Kementerian Hukum dan HAM Jabar menggelar rapat konsultasi Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, untuk membahas mekanisme harmonisasi terhadap Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 6 Raperda Kabupaten Ciamis
Rapat yang berlangsung di Ruang Ismail Saleh, Jalan Jakarta, Lt. I Bandung itu diikuti Plh. Kadiv Yankumham Harun Surya didampingi Kabid Hukum Lina Kurniasari, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini. Serta perancang zonasi Kabupaten Indramayu.
Dengan diundangkannya UU No. 13/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No: 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka Kanwil Kemenkumham Jawa Barat melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda.
Kegiatan tersebut baik inisiatif kepala daerah kabupaten/kota, provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi.
Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno, yang menginstruksikan kepada Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi beserta jajarannya.
Kakanwil Masjuno menekankan kepada jajarannya agar selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada, Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Khususnya Sub Bidang Fasilitasi dan Pembentukan Produk Hukum Daerah, mempunyai tugas dan fungsi.
“Salah satunya yaitu mediasi dan konsultasi, yang dalam hal ini mediasi dan konsultasi terkait Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” kata Kasubbid FPPHD Suhartini.
Pembentukan Perda dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah serta tugas pembantuan. Kemudian juga menyerap kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut dari perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, Perda juga dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, materi muatan yang diatur tidak boleh melebihi kewenangan pemerintah daerah, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Bawa Kades dan Lurah Borong Penghargaan Paralegal Justice Award 2024
Oleh karena itu, perlu proses penyelarasan terhadap substansi peraturan perundang-undangan melalui pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi. (Eva/R3/HR-Online)