harapanrakyat.com,- Kemenkumham Jabar membawa Kades dan Lurah dari Jawa Barat borong penghargaan Paralegal Justice Award 2024. Penyerahan penghargaan dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta pada Sabtu (1/6/2024).
Paralegal Justice Award 2024 sendiri digelar Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Paralegal Justice Award merupakan pemberian anugerah yang diberikan kepala Desa/Lurah. Kriteria Kades atau Lurah yang mendapat penghargaan adalah yang telah berperan menyelesaikan konflik permasalahan hukum yang timbul di kalanga masyarakat atau Non Litigation Peacemaker.
Selain itu penghargaan juga diberikan kepada desa/kelurahan layak investasi, berhasil meningkatkan sektor pariwisata dan pembukaan lapangan kerja (Anubhawa Sasana Jagaddhita).
Selain penghargaan untuk Kepala Desa/Lurah, penghargaan juga diberikan bagi Camat yang secara aktif menerapkan penyelesaian perselisihan masyarakat secara humanis. Tujuannya untuk mewujudkan keadilan restorative (Wiloka Legal Culture).
Sementara itu, Kemenkumham Jabar membawa sejumlah Kades/Lurah yang berhasil memboyong penghargaan Paralegal Justice Award 2024.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
Berikut Daftar Penghargaan Paralegal Justice Award 2024 yang Diperoleh Kades/Lurah yang Diboyong Kemenkumham Jabar
Penerima Non Litigation Peacemaker, 19 Kades/Lurah.
Penerima Anubhawa Sasana Jagaddhita, 4 Kades/Lurah.
Selanjutnya, penerima Paralegal Justice Award, 4 Kades/Lurah.
Camat Ngamprah Kabupaten Bandung Barat penerima Wiloka Legal Culture.
Kepala Desa Cipanas Mendapatkan Juara Pertama Paralegal Justice Award.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana yang menyampaikan, setidaknya ada tiga penghargaan dalam kegiatan Paralegal Justice Award, yakni Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita, dan Anugerah Paralegal Justice Award.
“Kades dan lurah yang berhasil membuat keadaan desanya tertib hukum, aman, dan masyarakatnya sadar akan hukum melalui perannya sebagai ‘hakim perdamaian’, akan dianugerahkan penghargaan Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita, dan Anugerah Paralegal Justice Award,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial, Suharto, menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan PJA.
Menurutnya, peran pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh kepala desa dan lurah adalah salah satu pilar penting. Terutama untuk menciptakan iklim ketertiban dan keamanan masyarakat yang kondusif, harmonis, dan dinamis.
“Dalam kaitan ini, kepala desa dan lurah harus membekali diri dengan kemampuan dan kapasitas. Serta keterampilan atau seni untuk mendamaikan orang,” katanya.
Menurut Suharto, dalam perspektif peradilan, peran mendamaikan orang oleh kepala desa atau lurah ini dahulu dikenal dengan istilah Hakim Perdamaian Desa.
“Eksistensinya itu menjalankan tugas untuk mendamaikan dan menyelesaikan masalah sosial masyarakat,” tambah Suharto.
Oleh karena itu, lanjut Suharto, sangat tepat jika para kepala desa atau lurah sebagai juru damai diberikan pendidikan dan pelatihan. Terutama pelatihan tentang proses mediasi dan pendampingan terhadap warganya yang sedang bersengketa.
Baca Juga: Kadivpas Robianto Hadiri Lomba Keterampilan Kata, Seni, Olahraga dan Wawasan Kebangsaan
Seperti halnya yang saat ini dilakukan terhadap 300 orang kepala desa atau lurah melalui kegiatan Paralegal Academy dan Paralegal Justice Award. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)