harapanrakyat.com,- Polres Ciamis telah melaksanakan penyidikan kasus suami mutilasi istri dengan tersangka Tarsum di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Kemungkinan, kasus tersebut akan dihentikan atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sebelumnya, Polres Ciamis juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada tersangka Tarsum. Hasil dari pemeriksaan tersebut, tersangka harus dilakukan observasi di Rumah Sakit Jiwa yang ada di Bandung sampai 14 hari.
Setelah dilakukan observasi, hasil tersebut menyatakan bahwa tersangka Tarsum mengalami gangguan kejiwaan.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal membenarkan terkait hal tersebut saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media. Kapolres mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap tersangka Tarsum.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Rancah Ciamis Sudah Selesai Observasi di RSJ, Apa Hasilnya?
Namun demikian, dari hasil penyidikan tersebut kemungkinan polisi akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
“Iya sepertinya kita arahnya ke sana (SP3),” ucapnya, setelah dikonfirmasi selepas kegiatan upacara hari jadi Ciamis ke-382 di halaman Pendopo Bupati Ciamis, Selasa (11/6/2024).
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis
Akmal menyebut, hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang memeriksa Tarsum ini sudah keluar. Dokter di RSJ tersebut menyebut Tarsum mengalami gangguan kejiwaan.
Kemudian, rencananya setelah keluarnya SP3 polisi akan menitipkan Tarsum ke rumah sakit jiwa.
“Kalau secara mendasar itu sudah ada kesimpulannya. Akan tetapi kami menunggu hasil tertulis. Tapi nanti juga akan kami sampaikan, kita akan publish tentunya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin menambahkan, pihaknya akan koordinasi dengan Jaksa. Pihaknya akan menyerahkan berkas penyidikan kasus tersangka Tarsum ke jaksa.
“Hasil pemeriksaan dari rumah sakit jiwa, Tarsum ini mengalami gangguan jiwa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tarsum dijadikan tersangka kasus suami mutilasi istri di Ciamis. Tarsum membunuh istrinya bahkan memutilasi korban. Bukan hanya itu, Tarsum juga membagikan daging sang istri ke sejumlah tetangga.
Polisi mengamankan Tarsum yang sempat mengamuk. Motif Tarsum mutilasi istri diduga karena masalah utang. Penyelidikan polisi menunjukkan Tarsum terlilit utang hingga ratusan juta ke bank dan perorangan. Hal itu lantaran usaha Tarsum sebagai bandar kambing dan sapi bangkrut. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)