harapanrakyat.com – DKPP Jawa Barat menemukan 1,7 persen hewan kurban tak layak jual dan sembelih pada Idul Adha tahun ini. Sebagian besar usia hewan kurban tersebut terlalu muda.
Baca Juga : Sebanyak 42 RPH di Jawa Barat Siap Layani Penyembelihan Hewan Kurban
Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner DKPP Jabar, Supriyanto mengatakan, ada 1,7 persen dari 124 ribu ekor hewan kurban usianya masih muda. Dengan demikian, ada sekitar 1200 hewan kurban belum cukup umur sembelih.
“Dari hasil pantauan Pemprov Jabar dan kabupaten/kota ke lapak penjual hewan kurban, kami temukan 1,7 persen tak layak jual (sembelih). Sebab sebagian besar ternak masih terlalu muda,” ungkapnya, Kamis (20/6/2024).
Walau masih adanya hewan kurban yang tidak memenuhi syarat sembelih, lanjutnya, angka tersebut terbilang menurun. Mengingat jumlah hewan yang tidak memenuhi syarat sembelih pada 2023 lalu mencapai 4 persen.
Supriyanto menuturkan, pihaknya bersama kabupaten/kota terus melakukan pengawasan ketat kepada para pedagang hewan kurban. Dengan tujuan, agar tidak ada lagi hewan kurban yang tak layak jual dan sembelih.
Baca Juga : Sapi Pancasona Milik Peternak Bandung Barat Jadi Hewan Kurban Presiden Jokowi
“Untuk pelaksanaan kurban tahun depan, kita mengingatkan masyarakat dan peternak, ada syarat-syarat kelayakan hewan untuk kurban. Salah satu di antaranya yaitu umur yang harus terpenuhi,” katanya.
Pihaknya berharap, angka hewan kurban tak layak sembelih tahun depan bisa semakin menurun. Sehingga, lanjutnya, pedagang menjual atau menjajakan hewan kurban yang telah memenuhi syarat.
Sebagai informasi, kelayakan hewan untuk menjadi kurban yakni harus dalam kondisi layak. Di antaranya kondisi hewan sehat, tidak cacat, dan cukup umur. Selain itu, umur hewan kurban tersebut yakni minimal 1 tahun untuk kambing atau domba, sedangkan sapi minimal 2 tahun. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)