harapanrakyat.com,- Aparat gabungan dari Polsek Garut Kota bersama Satuan Samapta Polres Garut dan Satpol PP Garut, menggerebek sebuah toko di wilayah Kecamatan Garut Kota, Jawa Barat.
Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) berhasil dibabad aparat gabungan yang disembunyikan oleh pelaku.
Baca Juga: Lihat Polisi Ledakkan Botol dengan Tenaga Dalam, Penjual Miras di Garut Auto Tobat
Selain barang bukti miras yang masih dikemas dalam dus berwarna coklat, kini pedagangnya pun harus ikut petugas untuk proses pemeriksaan.
“Operasi ini dilakukan dengan menyebar beberapa anggota atau tim di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Garut Kota,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Kamis (20/6/2024).
Aparat gabungan yang menggerebek toko di Garut itu, berhasil mengamankan barang bukti dengan keseluruhan jumlah 178 botol miras ilegal.
Barang bukti ini berhasil diamankan dari seorang pria bernama “NS” (45), seorang wiraswasta warga Kecamatan Garut Kota.
Baca Juga: Jajakan Miras, Toko Jamu di Garut Digerebek Polisi
Lanjutnya mengatakan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polsek Garut Kota, dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Seperti kita ketahui, bahwa miras dapat merusak kesehatan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Seluruh barang bukti miras hasil penggerebekan di sebuah toko tersebut, kini dievakuasi ke markas Satpol PP Garut, termasuk pedagangnya.
“Pelaku bisa diancam Perda Anti Maksiat, dengan ancaman kurungan penjara 1 bulan dan denda puluhan juta rupiah,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)