harapanrakyat.com,- Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat, razia sejumlah petugas parkir yang berlokasi di jalan Letjen Sauwarto dan kawasan Alun-alun Kota Banjar, Senin (10/6/2024) malam.
Penertiban petugas juru parkir tersebut karena mereka diduga tak menyetorkan uang parkir ke Dishub Kota Banjar. Padahal uang parkir tersebut merupakan retribusi pendapatan daerah.
Razia yang dilakukan Dishub menyasar sejumlah petugas parkir yang bertugas malam hari di kawasan Letjen Sauwarto, Alun-Alun Kota Banjar hingga kawasan Banjar Atas atau BA.
Kepala Dishub Kota Banjar Asep Sutarno, melalui Kabid Sarana Prasarana, Azhar Mansjoer, mengatakan, razia dilakukan karena petugas juru parkir di kawasan tersebut tidak menyetor retribusi ke Dishub sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.
Para juri parkir yang tidak setor pendapatan dari retribusi parkir tersebut cukup bervariasi. Ada yang satu bulan bahkan dua bulan tidak setor. Adapun jumlah juru parkir di lokasi tersebut sebanyak 20 orang.
“Kami giat penertiban petugas parkir yang belum membayar sesuai retribusi yang ditetapkan. Ada yang satu bulan ada yang dua bulan tidak setor,” kata Azhar kepada wartawan usai sidak di Alun-Alun Banjar.
Baca Juga: Dishub Ramp Check 9 Bus Rombongan Study Tour SMAN 1 Kota Banjar
PAD Bakal Berkurang, Dishub Kota Banjar Razia Petugas Parkir yang Tak Setor
Lanjutnya menyebutkan, alasan para juru parkir tersebut tidak menyetorkan retribusi karena kondisi sekarang sedang sepi. Bahkan tidak ada yang parkir, sehingga tidak banyak retribusi yang didapat.
Seharusnya secara perhitungan berdasarkan titik lokasi parkir baik kondisi ramai ataupun sepi retribusi yang harus dibayarkan oleh setiap juru parkir ke pemerintah kota di lokasi tersebut berkisar sekitar Rp 400-500 ribu per bulan.
Menurutnya dengan tidak adanya pembayaran retribusi dari juru parkir di lokasi tersebut berpotensi menurunkan target pendapatan daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
“Kalau dirata-rata per bulan satu juru parkir sekitar hampir 400 ribu per orang. Itu sesuai lokasi titik juru parkir baik yang ramai maupun sepi,” kata Azhar.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil juru parkir yang tidak menyetor hasil pembayaran retribusi. Pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir yang bandel atau tidak memberikan setoran.
Baca Juga: Traffic Light di RCA Lama Kota Banjar Eror, Pengendara Kebingungan
Sanksi tegas tersebut di antaranya berupa pencabutan surat tugas yang telah diberikan oleh Dishub kepada juru parkir atau sanksi pemberhentian.
Terlebih Dishub sebelumnya juga telah memberikan dua kali surat teguran. Sayangnya juru parkir yang tidak membayar retribusi tersebut tidak merespon surat teguran dari Dishub.
“Ini peringatan yang ketiga. Jadi beberapa yang bandel sudah dua kali diberikan peringatan tetapi tidak mengindahkan besok akan dipanggil. Sanksinya bisa pencabutan surat tugas,”
“Kami juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada lapak parkir yang diperjualbelikan karena lahan ini milik pemerintah kota,” ujarnya menambahkan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)