harapanrakyat.com,- Sebanyak 89 Kepala Desa (Kades) dan anggota BPD di 93 desa yang ada di Kabupaten Pangandaran diperpanjang jabatannya 2 tahun.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospmd) Kabupaten Pangandaran, Trisno mengatakan, rencananya pemerintah daerah minggu depan akan melaksanakan pengukuhan kembali sebanyak 89 Kepala Desa dan anggota BPD se-Kabupaten Pangandaran.
Pengukuhan tersebut terkait perpanjangan masa jabatan Kades dan anggota BPD 2 tahun sesuai dengan perubahan Undang-Undang Desa.
“Kepala Desa dan anggota BPD yang pernah menjabat selama 2 periode sebelumnya yakni 6 tahun baik berturut-turut atau tidak, setelah ada ketentuan Undang-Undang 3 tahun 2024 tentang Desa untuk satu periode masa jabatan 8 tahun diperpanjang 2 tahun,” kata Trisno saat diwawancara harapanrakyat.com, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Sambut HUT RI ke-79, Bendera Sepanjang 1 Kilometer Dibentangkan di Pangandaran
Lebih lanjut Trisno menambahkan, adapun di lingkup pemerintah kabupaten Pangandaran jabatan Kepala Desa dibagi menjadi 3 gelombang. Ada yang waktu pelantikannya tahun 2019, tahun 2022 dan tahun 2023. Sehingga setelah dikukuhkan kembali, jabatan kepala desa diperpanjang 2 tahun.
“Kepala Desa yang pelantikan tahun 2019 menjadi berakhirnya di tahun 2027. Kepala Desa yang pelantikan tahun 2022 menjadi berakhirnya tahun 2030. Terakhir, Kepala Desa yang pelantikan tahun 2023 berakhirnya tahun 2031. Awalnya 6 tahun diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun dalam setiap periodenya,” kata Trisno.
Masih dikatakan Trisno, dari 93 Desa di Kabupaten Pangandaran ada 4 Kepala Desa yang mengundurkan diri karena mengikuti pemilihan legislatif Pemilu kemarin. Kepala Desa di desa tersebut dijabat oleh PJs (Penjabat sementara).
“Ada 4 Kepala Desa yang dipending karena mekanismenya beda, nanti akan dievaluasi oleh Kecamatan. Kemudian dari Kecamatan baru mengajukan ke Bupati, dan jabatan PJs tersebut dievaluasi setiap 1 tahun sekali,” jelas Trisno.
Kades dan Anggota BPD di Pangandaran yang Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun
Adapun 4 Kepala Desa yang dijabat Penjabat tersebut Kata Trisno, yakni Kepala Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih, Kepala Desa Bunisari Kecamatan Cigugur, Kepala Desa Cimanggu Kecamatan Langkaplancar, dan Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Langkaplancar.
Kepala desa yang habis masa jabatannya di bulan November 2025 otomatis akan diperpanjang 2 tahun dan dikukuhkan kembali. Rincian Kepala Desa yang masa pelantikan di tahun 2019 sebanyak 68 desa, dan Kepala Desa yang pelantikan pada tahun 2022 sebanyak 17 desa, dan kepala Desa yang pelantikan tahun 2023 ada 8 Desa.
“Yang dipending karena dijabat oleh PJs ada 4 Kepala desa yang pelantikan di tahun 2019,” ujar Trisno.
Trisno berharap setelah dengan dikukuhkannya kembali jabatan Kepala Desa dan anggota BPD tersebut dari sisi legal formal sudah jelas kepastiannya.
“Kepada rekan-rekan Kepala Desa dan anggota BPD nanti setelah dikukuhkan agar segera mengubah RPJMDes-nya. Awalnya 6 tahun ditambah menjadi 8 tahun. Janji kampanye yang belum direalisasi agar segera mencantumkan di RPJMDes tersebut agar selesai dalam 1 periode kepemimpinannya,” pungkas Trisno. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)