harapanrakyat.com,- Pasangan bakal calon jalur perseorangan Dimyati-Alam Mbah Dukun ngadu ke Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, gara-gara persyaratan dukungan dinilai tak memenuhi syarat. Pasangan tersebut menuding jika dukungan tak penuhi syarat karena aplikasi silon KPU sering mengalami eror sistem.
Dimyati-Alam tengah melakukan konsultasi ke Bawaslu Kota Banjar dan akan menempuh proses prosedural agar aplikasi Silon KPU bisa kembali dibuka.
Dimyati mengatakan, persyaratan dukungan yang telah dikembalikan oleh KPU Kota Banjar murni karena sistem aplikasi Silon milik KPU mengalami eror sistem. Akibatnya semua dokumen dukungan Dimyati-Alam tidak bisa terupload.
Hal itu menyebabkan Dimyati-Alam tidak bisa memenuhi ketentuan minimal persyaratan dukungan yang telah ditetapkan. Padahal menurutnya, pada malam terakhir masa perbaikan administrasi, persyaratan yang telah terupload sudah mencapai 79 persen lebih.
Baca Juga: Pilkada Kota Banjar, Ribuan Berkas Dukungan Dimyati-Alam Mbah Dukun Tak Penuhi Syarat
Sebab itu, pihaknya meminta kepada Bawaslu Kota Banjar untuk melakukan mediasi atas kejadian eror sistem aplikasi Silon tersebut.
“Berkas dikembalikan karena tidak terpenuhi syarat dukungan itu murni karena eror sistem. Erornya juga nggak main-main dari pukul 15.00-19.00 WIB di hari terakhir perbaikan. Padahal kita sudah 79 persen data masuk,” kata Dimyati kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
“Makanya kita ke Bawaslu untuk meminta mediasi karena itu kesalahan di sistem Silon yang ada di website KPU. Bukan paslon atau yang lain,” katanya menambahkan.
Dimyati akan membawa bukti formil yang memperlihatkan terjadinya eror sistem Silon KPU sehingga persyaratan dukungan tidak terupload saat tahap perbaikan administrasi di KPU Kota Banjar.
Ia pun meminta Bawaslu Kota Banjar membuka ruang mediasi dengan KPU. Dimyati berharap KPU membuka aplikasi Silon yang sudah terkunci.
“Kami minta agar aplikasi Silon kada kembali dibuka. Apalagi menurut informasi eror sistem ini tidak hanya terjadi di Banjar saja tetapi juga se-Indonesia,” kata Dimyati.
Dimyati-Alam Ngadu, Ini Jawaban Bawaslu Kota Banjar
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, mengatakan, pada prinsipnya Bawaslu membuka ruang terkait laporan sengketa proses dari setiap pasangan bakal calon perseorangan yang merasa dirugikan atas keputusan KPU.
Ia menegaskan, untuk ruang pelaporan sengketa proses tersebut tentunya harus ditempuh melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun batas waktu untuk menyampaikan laporan resmi terkait sengketa proses ke Bawaslu yaitu 3×24 jam sejak hasil perbaikan verifikasi administrasi persyaratan dukungan pasangan bakal calon diputuskan oleh KPU Kota Banjar.
Baca Juga: Bawaslu Kota Banjar Minta Warga Lapor Jika Identitasnya Dicatut untuk Dukungan Calon
“Pada prinsipnya kami membuka ruang sengketa proses bagi pasangan bakal calon yang merasa dirugikan atas keputusan KPU. Untuk limitasi waktunya 3×24 jam setelah diputuskan oleh KPU Kota Banjar,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)