harapanrakyat.com – Membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, tersangka MA berstatus tahanan kota. Penyidik Kejati Jabar menetapkan MA sebagai tahanan kota terhitung mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
Baca Juga : Pj Bandung Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, DPRD Berikan Tanggapan!
Sebagai informasi, tersangka MA diduga turut terlibat dalam pusaran dugaan kasus korupsi gratifikasi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka. Bersama tersangka INA dan AN, tersangka MA kini menghadapi jeratan hukum.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Jabar pada Rabu (26/6/2024) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong. Ketiga tersangka itu yakni INA, AN dan MA kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka itu diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.
Setelah pelaksanaan tahap II itu, penyidik Kejati Jabar melakukan penahanan kepada tersangka INA dan AN di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung dalam dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024. Penahanan kepada tersangka INA dan AN ini untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 26 Juni 2024. Sedangkan untuk tersangka MA menjadi tahanan kota.
Baca Juga : Penyidik Kejati Periksa Mantan Ketua NPCI Jawa Barat Terkait Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Hibah
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Cahyawijaya mengungkapkan alasan penetapan status tahanan kota kepada tersangka MA. Ia menuturkan, hal itu lantaran MA turut membantu penegak hukum mengungkap dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong.
“Adanya tuduhan diskriminatif dalam penahanan para tersangka dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong ini, tidaklah benar. Berdasarkan pertimbangan tim penyidik Kejati Jawa Barat, tersangka MA merupakan orang yang membantu penegak hukum dalam kasus ini. Penetapan status tahanan kota kepada MA ini berdasarkan pasal 22 KUHAP,” ucapnya. (Ecep/R13/HR Online)