Kamis, Maret 13, 2025
BerandaBerita JabarDiduga Terlibat Korupsi Pembangunan Pasar Cigasong, Mantan Kepala LPSE Majalengka Jadi Tahanan...

Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Pasar Cigasong, Mantan Kepala LPSE Majalengka Jadi Tahanan Kota

harapanrakyat.com – Membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, tersangka MA berstatus tahanan kota. Penyidik Kejati Jabar menetapkan MA sebagai tahanan kota terhitung mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024.

Baca Juga : Pj Bandung Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, DPRD Berikan Tanggapan!

Sebagai informasi, tersangka MA diduga turut terlibat dalam pusaran dugaan kasus korupsi gratifikasi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka. Bersama tersangka INA dan AN, tersangka MA kini menghadapi jeratan hukum.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Jabar pada Rabu (26/6/2024) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong. Ketiga tersangka itu yakni INA, AN dan MA kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka itu diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.

Setelah pelaksanaan tahap II itu, penyidik Kejati Jabar melakukan penahanan kepada tersangka INA dan AN di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung dalam dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024. Penahanan kepada tersangka INA dan AN ini untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 26 Juni 2024. Sedangkan untuk tersangka MA menjadi tahanan kota.

Baca Juga : Penyidik Kejati Periksa Mantan Ketua NPCI Jawa Barat Terkait Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Hibah

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Cahyawijaya mengungkapkan alasan penetapan status tahanan kota kepada tersangka MA. Ia menuturkan, hal itu lantaran MA turut membantu penegak hukum mengungkap dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong.

“Adanya tuduhan diskriminatif dalam penahanan para tersangka dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong ini, tidaklah benar. Berdasarkan pertimbangan tim penyidik Kejati Jawa Barat, tersangka MA merupakan orang yang membantu penegak hukum dalam kasus ini. Penetapan status tahanan kota kepada MA ini berdasarkan pasal 22 KUHAP,” ucapnya. (Ecep/R13/HR Online)

Yuni Shara

Jauh dari Sorotan Publik, Yuni Shara Fokus Dirikan Sekolah PAUD

Artis penyanyi senior Yuni Shara kembali mengejutkan publik. Kakak Krisdayanti ini baru saja memposting sekolah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) miliknya pada 12 Maret...
Hubungan Kim Sae Ron

Fakta Baru Kontroversi Hubungan Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun, Nama Won Bin Terseret

Kontroversi hubungan Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun terus bergulir dan menuai sejumlah fakta baru. YouTube Garo Sero Research Institute pun kini kembali...
Penerima Program MBG

Penerima Program MBG di Ciamis Baru 14.531 Siswa

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan Ciamis, Jawa Barat, mencatat penerima program MBG (Makan Bergizi Gratis) di Kabupaten Ciamis baru 14.531 siswa. Jumlah sebanyak itu tersebar di...
Modus Rental Mobil

Modus Rental Mobil, Pria Asal Garut Ini Malah Gadaikan Kendaraan Milik Korban

harapanrakyat.com,- Modus rental mobil, seorang pria di Garut, Jawa Barat, diringkus polisi karena menggadaikan kendaraan yang sebelumnya dia rental dari seorang warga. Pelaku berhasil diringkus...
Maharani Kemala Bantah Tuduhan

Maharani Kemala Bantah Tuduhan Suap untuk Menahan Nikita Mirzani: Tidak Masuk Akal

Pengusaha sekaligus selebgram Maharani Kemala bantah tuduhan suap yang kini tengah menjadi buah bibir di media social. Tuduhan tersebut dikaitkan dengan penahanan artis Nikita...
Sejumlah Pohon Tumbang

Sejumlah Pohon Tumbang Timpa Rumah Saat Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Hujan deras dan angin kencang yang melanda wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, pada Rabu (12/3/2025) sore, menyebabkan sejumlah pohon tumbang menimpa rumah warga. Salah...