harapanrakyat.com – Pihak keluarga N (18) menjadi korban meninggal akibat perundungan di Bandung Barat, Jawa Barat, menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga korban melaporkan AN (18) ke Polres Cimahi atas dugaan bullying.
Baca Juga : Kasus Bullying di Kota Bandung Kian Meresahkan, Totalnya Ada 208 Laporan
Kuasa hukum keluarga korban, Debi Agusfriansa Rahayu mengklaim mengantongi sejumlah barang bukti terkait perundungan tersebut. Di antaranya video saat korban sakit dan berteriak histeris, bukti percakapan pesan singkat, rekam medis korban. Ia juga mengaku memiliki keterangan sejumlah saksi mata.
“Kuasa hukum keluarga korban sudah melaporkan tindakan pelaku perundungan di salah satu SMK di Bandung Barat ini ke Polres Cimahi. Korban mengalami depresi dan akhirnya meninggal,” kata, Jumat (14/6/2024).
Ibu kandung korban, Aminah mengatakan, anaknya mengalami depresi setelah menjadi korban perundungan di salah satu SMK di Bandung Barat. Bahkan, kata ia, anaknya mengalami perundungan dari teman sekolahnya selama 3 tahun. Tindakan bullying tersebut, menurutnya berupa makian, hinaan, hingga paksaan kepada korban mengerjakan tugas sekolah.
“Kesehatan anak saya menurun dan sering murung. Selain itu mudah marah hingga memberontak, semenjak selalu menjadi korban perundungan di sekolah tempat ia belajar di Bandung Barat,” kata Aminah.
Baca Juga : Pesan Khusus Mural Anti Bullying di Tembok Unsil Tasikmalaya
Lantaran gelagat anaknya berubah, Aminah pun membawa N ke dokter. Dari hasil pemeriksaan, lanjut ia, dokter memvonis anaknya mengalami gangguan jiwa. Bahkan dokter pun merujuk ke rumah sakit jiwa.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. “Benar, kami telah menerima laporan kuasa hukum keluarga almarhumah N, korban perundungan di Bandung Barat,” tuturnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)