harapanrakyat.com,- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Jawa Barat, terus meningkatkan kapasitas ASN atau Aparatur Sipil Negara. Salah satunya dengan mensosialisasikan Peraturan Disiplin ASN.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu, di Kantor Kecamatan Purwadadi, Ciamis.
Baca Juga: Pemkab Ciamis Coaching Clinic Usul Kebutuhan ASN Tahun 2024
Sedangkan untuk pesertanya adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan. Kemudian, Kepala Taman Kanak-Kanak, Kepala SD, Kepala SMP, dan Pengawas Sekolah se-Kecamatan Purwadadi.
”Jadi pesertanya ada sebanyak 34 orang,” kata Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli kepada harapanrakyat.com, Kamis (6/6/2024).
Lanjutnya menjelaskan, berdasarkan Pasal 24 ayat (3) UU Nomor 20/2023 tentang ASN, menyatakan bahwa instansi pemerintah harus melakukan upaya untuk meningkatkan disiplin Pegawai ASN. Selain itu juga, wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN.
Sosialisasi Peraturan Disiplin ASN ini juga, sebagai sarana untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dan juga beserta Peraturan Pelaksanaannya yakni Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6/2022.
“Sosialisasi ini juga untuk memberikan pemahaman dan membuka wawasan, mengenai pentingnya pelaksanaan disiplin. Sehingga ketentuan mengenai disiplin dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Tujuan BKPSDM Ciamis Adakan Sosialisasikan Peraturan Disiplin ASN
Lanjutnya menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut adalah bertujuan agar semua materi bisa tersampaikan.
Adapun materi yang disampaikan itu, antara lain tentang disiplin ASN, izin perkawinan dan perceraian ASN. Kemudian, pakaian dinas ASN, kode etik dan kode perilaku ASN, dan netralitas ASN.
“Jadi setelah tersampaikan, selanjutnya diharapkan para peserta bisa memahaminya proses penyelesaian pelanggaran disiplin ASN,” jelasnya.
Baca Juga: Upaya Pemkab Ciamis Menjaga Netralitas ASN Jelang Pilkada
Selain menyampaikan materi tentang Peraturan Disiplin ASN, di kegiatan tersebut juga pihaknya memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya.
Menurutnya, dari pertanyaan peserta tersebut, ada beberapa yang menarik. Seperti pertanyaan apakah ASN diizinkan melakukan pernikahan siri?.
Kemudian ada yang menanyakan, jika PNS sebagai tergugat perceraian pasangannya dan belum mendapat izin dari PPK, apakah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin?
“Sedangkan terkait dengan akan adanya pelaksanaan Pilkada di Ciamis, ada yang bertanya, bagaimana jika ada PNS yang ikut memasang spanduk/baliho calon Kepala Daerah?” tuturnya.
Dirinya berharap, setelah kegiatan sosialisasi Peraturan Disiplin ASN, maka seluruh Aparatur Sipil Negara di Ciamis memiliki etika yang baik. Selain itu juga, bekerja maksimal, dan mampu menjadi pegawai yang taat aturan.
“Sehingga bisa berkontribusi nyata dalam memajukan Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)