harapanrakyat.com,- Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membahas implementasi Artificial Intellegence (AI) atau kecerdasan buatan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, Kamis (13/6/2024).
Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Harun Surya bersama Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Perundangan-undangan Kemenkumham Jabar melakukan penelitian bersama Perwakilan Pusat Riset Hukum BRIN.
Kegiatan penelitian Kemenkumham Jabar dan BRIN terkait implementasi AI dalam proses pembentukan perundang-undangan dilakukan dengan proses diskusi, audiensi dan wawancara dalam rangka penguatan data penelitian.
Kecerdasan Buatan atau AI memang membantu pekerjaan para Perancan Perundang-undangan. Apalagi di tengah terbatasnya jumlah SDM yang dimiliki Kemenkumham Jabar.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Bawa Kades dan Lurah Borong Penghargaan Paralegal Justice Award 2024
Dalam hal ini AI digunakan pembentuk peraturan perundang-undangan sebagai upaya dalam pengembangan peraturan. Termasuk pengendalian sistem penegakan hukum dengan menggunakan perangkat teknologi.
Artificial Intelligence (AI) adalah sebuah perangkat sistem elektronik untuk mengolah informasi elektronik secara otomatis yang dijalankan sebuah entitas (subjek hukum).
Hal ini berarti entitas yang menyelenggarakan perangkat elektronik ini memiliki pertanggungjawaban sebagai agen elektronik dan penyelenggara sistem elektronik.
Meskipun demikian, implementası Artificial Intelligence (AI) dalam pembentukan perundang-undangan di Indonesia memiliki sejumlah keterbatasan.
Sementara di lain pihak, implementasi Al juga menawarkan potensi besar dalam meningkatkan proses legislasi.
Implementasi Artificial Intelligence (AI) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia masih terbatas.
Baca Juga: Ratusan Peserta Ikuti Ajang Bergengsi BSK Kumham-BNI Downhill Challenge 2024
Saat ini, proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia masih melibatkan peran manusia secara langsung.
Namun, Al dapat memberikan kontribusi dalam beberapa aspek pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara di berbagai negara implementasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan telah menjadi topik yang menarik perhatian. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)