harapanrakyat.com,- Beredar surat pemberitahuan penarikan kartu hak huni kios di pasar tradisional Kota Banjar, Jawa Barat, untuk para pemilik kios.
Baca Juga: Harga Daging Ayam di Pasar Kota Banjar Tinggi, Pedagang Sepi Pembeli
Surat pemberitahuan tersebut berasal dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar.
Adapun isi dalam surat pemberitahuan salah satunya yaitu, mulai bulan Januari 2024 kartu hak huni kios untuk kelas 1 dinyatakan tidak berlaku. Kartu tersebut akan ditarik untuk selanjutnya diganti dengan surat perjanjian.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor: 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, berhubung surat perjanjian masih dalam proses penyusunan, maka untuk sementara DKUKMP akan mengeluarkan surat keterangan berkaitan dengan hak huni kios di pasar kepada para pemilik kios kelas 1.
Sebelum diberikan surat keterangan terkait hunian kios, para pedagang di Pasar Banjar diminta untuk menyerahkan kartu hak huni kios yang telah dinyatakan tidak berlaku. Serta menyerahkan KTP dan membayar retribusi tertunggak.
Baca Juga: Sampah Pasar Capai 8 Ton, DKUKMP Kota Banjar Siapkan Mesin Pengolah Sampah
Pedagang Tolak Penarikan Kartu Hak Huni Kios di Pasar Banjar
Ketua Paguyuban Pasar Banjar Aa Sukamana mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan pada Jumat lalu, dan telah melakukan musyawarah dengan paguyuban.
Dari hasil musyawarah tersebut, pada intinya pedagang menolak ketika nantinya pemerintah mengambil hak huni kios mereka di pasar dengan mekanisme perjanjian.
Terlebih pihaknya belum mengetahui seperti apa nantinya isi perjanjian yang sebagai ganti atas kartu hak huni kois tersebut. Sehingga, para pedagang merasa khawatir ketika nantinya hak hunian mereka diambil.
“Sudah ada rapat. Pada intinya kami menolak terkait dengan pengambilan hak huni itu mau ditukar dengan perjanjian. Sementara kami belum tahu perjanjiannya seperti apa,” kata Sukmana kepada harapanrakyat.com, Selasa (25/6/2024).
Pihaknya pun meminta kepada pemerintah supaya melaksanakan mekanisme yang selama ini sudah berjalan. Tidak perlu menggunakan surat perjanjian.
Terkait adanya pemilik hak huni kios yang tidak membayar retribusi, menurut Sukmana, hal ini bisa dilakukan dengan cara yang lain. Seperti memberikan teguran kepada pihak yang bersangkutan.
Apabila surat teguran tidak ada respon, baru pemerintah mengambil langkah-langkah tegas yang lain. Misalnya dilakukan pengancaman bahwa hak huni kios tersebut nantinya bisa dicabut.
“Keinginan kami ya seperti yang sudah berjalan. Kalaupun ada yang belum bayar retribusi, itu baru nanti ada teguran atau apa. Bahkan bisa diancam hak huninya,” ungkap Sukmana.
Baca Juga: Harga Bawang Merah Tinggi, DKUKMP Kota Banjar Ungkap Penyebabnya
“Tapi jangan yang sudah membayar retribusi disamakan. Kebetulan tadi sudah ada komunikasi akan ada tindak lanjut dengan dinas, nanti difasilitasi ada pertemuan,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)