harapanrakyat.com,- Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Jabar berkomitmen dalam memberikan layanan prima. Kemenkumham Jabar menerima kunjungan Pengurus Pusat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), Kamis (20/6/2024).
Kunjungan tersebut berkaitan dengan kasus Vina Cirebon. PERADI berkonsultasi tentang tata cara membesuk warga binaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kunjungan tersebut tentunya menjadi sorotan. Mengingat warga binaan atas kasus Vina Cirebon itu berada di Lapas dan Rutan naungan Kanwil Kemenkumham Jabar. Dalam kunjungan itu, PERADi meminta penjelasan mengenai prosedur untuk membesuk warga binaan kasus tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Informasi, Kemenkumham Jabar Buka Kegiatan Konsinyering PPID dan E-LAPOR
Sebelum ke Kemenkumham Jabar, PERADI juga bertemu dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan guna memastikan izin kunjungan. Dalam kesempatan itu, Ditjenpas menyetujuinya. Mengingat kebijakan besuk berada di Kalapas terkait.
Plh Kadivmin Archie mengatakan Kanwil Kemenkumham Jabar tidak menghalangi PERADI membesuk para warga binaan yang ada di Lapas wilayah Jabar. Bahkan surat permohonan juga telah disampaikan ke Polda dan UPT untuk hal besok.
“Hanya saja, warga binaan diberikan waktu untuk istirahat, agar penyelidikan tidak terlalu memaksakan,” ujarnya.
Sementara itu, Plh Kadivyankum Kemenkumham Jabar Harun menjelaskan pemindahan warga binaan kasus Vina Cirebon dari Lapas Cirebon sesuai surat resmi dari Polda. Tujuannya guna memudahkan proses penyelidikan.
“Teman-teman dari PERADI berhak memberikan dan juga memberikan bantuan hukum kepada warga binaan yang bersangkutan pada saat jam operasional kerja yang telah ditentukan,” ungkapnya. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)