Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita TasikmalayaBawaslu Kota Tasikmalaya Sebut Ivan Dicksan Diduga Langgar Netralitas ASN

Bawaslu Kota Tasikmalaya Sebut Ivan Dicksan Diduga Langgar Netralitas ASN

harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Tasikmalaya sebut Ivan Dicksan diduga langgar netralitas ASN. Sekda Kota Tasikmalaya itu pun dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Betul, kami telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, seperti yang kita ketahui Ivan Dicksan itu adalah Sekda Pemkot Tasikmalaya yang merupakan ASN. Maka Bawaslu Kota Tasikmalaya punya kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal undang-undang ASN. Maka melanggarnya adalah terkait netralitas ASN,” kata Zaki, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya di kantornya, Selasa (11/6/2024).

Zaki menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ivan Dicksan sudah melalui kajian dan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Kemudian kami juga mengkaji, dari hasil kajian itu kami memberikan rekomendasi kepada KASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Zaki menyebut, pelanggaran yang dilakukan Ivan Dicksan salah satunya terjadi saat mengambil dan mengembalikan formulir ke Kantor DPC PPP.

“Bahkan menghadiri undangan bakal calon kepala daerah Kota Tasikmalaya ke kantor DPW PPP. Kemudian beredar juga spanduk berlogokan partai,” jelasnya.

Baca Juga: Minta Penjelasan Penjaringan Bacalon Wali Kota, Dicky Candra Datangi Demokrat Tasikmalaya

Menurut Zaki, dalam Undang-Undang Pemilu, perbuatan Ivan Dicksan mungkin saja tidak melanggar. Namun situasinya berbeda jika berhadapan dengan Undang-Undang ASN.

“Kami juga punya kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran netralitas, baik ASN ataupun TNI, Polri. Karena memang kalau mau berkontestasi dalam Pemilu harus cuti di luar tanggungan negara dan menanggalkan identitasnya sebagai ASN,” katanya.

Zaki pun menyarankan ASN yang ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara.

“Saran dari kami, ASN yang mau ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara, kalau untuk mengundurkan diri memang nanti setelah ditetapkan menjadi pasangan Calon Kepala Daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini diunggah, Ivan Dicksan belum memberikan klarifikasi terkait sejumlah aktivitasnya yang diduga langgar netralitas ASN. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Cooling System Kapolres Ciamis

Cooling System di Pamarican, Kapolres Ciamis Ingatkan Bahaya Tindakan Kriminal dan Ajak Peduli Pendidikan

harapanrakyat.com,- Kapolres Ciamis AKBP Akmal kembali melakukan cooling system ke berbagai kecamatan yang ada di Ciamis, termasuk di wilayah Kecamatan Pamarican, Selasa (11/2/24).  Saat di...
Lolly Sekolah Lagi

Izinkan Lolly Sekolah Lagi di LN, Nikita Mirzani Akui Takut dengan Keputusannya

Setelah melewati masa-masa konflik ibu dan anak, kini Nikita Mirzani bagikan kabar baik untuk publik tentang putrinya. Wanita yang akrab disapa Nikmir itu telah...
Sinopsis Culture Shock, Serial Drama Remaja Terbaru

Sinopsis Culture Shock, Serial Drama Remaja Terbaru

Selain banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop, saat ini juga ada berbagai serial yang akan hadir di berbagai platform streaming. Salah satu...
Sejarah Teater di Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang

Sejarah Teater di Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang

Teater adalah salah satu seni pertunjukan tertua di dunia yang telah ada di Indonesia jauh sebelum peristiwa kemerdekaan. Seiring dengan pengaruh berbagai budaya, agama,...
Riyuka Bunga dan Heri Sepakat Cerai, Mediasi Berhasil Sebagian

Riyuka Bunga dan Heri Sepakat Cerai, Mediasi Berhasil Sebagian

Riyuka Bunga dan Heri Horeh sepakat cerai setelah menjalani mediasi di Pengadilan Agama Depok kemarin. Pada acara persidangan yang beragendakan mediasi tersebut hanya berhasil...
Jalan Simpang Empat Yudanegara Tasikmalaya

Happy Ending Polemik Simpang Jalan Yudanegara Tasikmalaya

harapanrakyat,- Polemik Jalan Simpang Empat Yudanegara, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berakhir bahagia (happy ending). Kini ahli waris merelakan jalan tersebut dijadikan jalan umum. Sebelumnya...