harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Tasikmalaya sebut Ivan Dicksan diduga langgar netralitas ASN. Sekda Kota Tasikmalaya itu pun dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Betul, kami telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, seperti yang kita ketahui Ivan Dicksan itu adalah Sekda Pemkot Tasikmalaya yang merupakan ASN. Maka Bawaslu Kota Tasikmalaya punya kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal undang-undang ASN. Maka melanggarnya adalah terkait netralitas ASN,” kata Zaki, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya di kantornya, Selasa (11/6/2024).
Zaki menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ivan Dicksan sudah melalui kajian dan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Kemudian kami juga mengkaji, dari hasil kajian itu kami memberikan rekomendasi kepada KASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Zaki menyebut, pelanggaran yang dilakukan Ivan Dicksan salah satunya terjadi saat mengambil dan mengembalikan formulir ke Kantor DPC PPP.
“Bahkan menghadiri undangan bakal calon kepala daerah Kota Tasikmalaya ke kantor DPW PPP. Kemudian beredar juga spanduk berlogokan partai,” jelasnya.
Baca Juga: Minta Penjelasan Penjaringan Bacalon Wali Kota, Dicky Candra Datangi Demokrat Tasikmalaya
Menurut Zaki, dalam Undang-Undang Pemilu, perbuatan Ivan Dicksan mungkin saja tidak melanggar. Namun situasinya berbeda jika berhadapan dengan Undang-Undang ASN.
“Kami juga punya kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran netralitas, baik ASN ataupun TNI, Polri. Karena memang kalau mau berkontestasi dalam Pemilu harus cuti di luar tanggungan negara dan menanggalkan identitasnya sebagai ASN,” katanya.
Zaki pun menyarankan ASN yang ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara.
“Saran dari kami, ASN yang mau ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara, kalau untuk mengundurkan diri memang nanti setelah ditetapkan menjadi pasangan Calon Kepala Daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, sampai berita ini diunggah, Ivan Dicksan belum memberikan klarifikasi terkait sejumlah aktivitasnya yang diduga langgar netralitas ASN. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)