harapanrakyat.com – Apindo Jawa Barat menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan pelaku usaha maupun pekerja. Terlebih dengan adanya tambahan beban sebesar 2,5 persen bagi pekerja dan 0,5 persen bagi pemberi kerja dari besaran upah pekerja.
Baca Juga : Apindo Jawa Barat: Prihatin Banyak Perusahaan Padat Karya Tumbang
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali peraturan tabungan perumahan rakyat tersebut. Ia menilai, pemberlakuan program tersebut sebetulnya tidak perlu.
“Apindo Jawa Barat keberatan atas pemberlakuan PP No 21/2024 tentang Tapera. Karena program tersebut memberatkan baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja,” ungkap Ning Wahyu, Selasa (4/6/2024).
Ning Wahyu menegaskan, perumahan rakyat untuk pekerja bisa termaksimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya sangat besar namun pemanfaatannya masih sedikit. Berdasarkan PP Nomor 55/2015, kata Ning, maksimal 30 persen dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan perumahan.
“Total dana JHT sebesar Rp 460 triliun. Artinya, terdapat Rp 138 triliun untuk program perumahan rakyat bagi pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Itu merupakan fasilitas dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Baca Juga : Apindo Jawa Barat Ungkap Alasan Tersendatnya Perkembangan Investasi
“Apindo Jawa Barat menilai aturan Tapera semakin menambah beban, baik pengusaha maupun pekerja. Saat ini, pengusaha menanggung beban iuran sebesar 18,24 hingga 19,74 persen dari upah pekerja,” katanya menambahkan.
Apindo Jawa Barat, kata Ning Wahyu, akan mendorong optimalisasi manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan untuk program perumahan. “Sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat,” ucap Ketua Apindo Jawa Barat itu. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)