harapanrakyat.com,- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) menyebut anak korban kekerasan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat hanya mendapat tiga kali pendampingan psikologi.
Hal itu termasuk 11 anak yang dilecehkan seorang ustad di salah satu pesantren di Cikoneng Ciamis. Meskipun hakim Pengadilan Negeri Ciamis sudah memvonis ustad tersebut dengan pidana penjara 10 tahun, tetapi belasan anak yang jadi korban pelecehan mengalami trauma berkepanjangan. Tiga kali pendampingan dari psikologi jelas tidak cukup untuk memulihkan anak-anak yang jadi korban dari trauma.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Ciamis Ahmad Ruhmani mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan terkait pelecehan yang menimpa 11 anak di salah satu pesantren.
Bukan hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan pendampingan psikologi kepada tiga anak yang jadi korban pelecehan.
“Memang benar, kami sebagai dinas teknis mendapatkan laporan kejadian kekerasan terhadap anak. Upaya dinas sendiri, kami sudah melakukan pendampingan psikologi kepada 3 anak yang menjadi korban pelecehan,” ungkap Ahmad Ruhmani, Jumat (7/6/2024).
Sementara sisa korban lainnya, karena berada di luar Kabupaten Ciamis, pihaknya mengirim surat pemberitahuan kepada P2TP2A Kabupaten di mana korban tinggal.
Baca Juga: Pelaku Predator Anak di Ciamis Divonis 10 Tahun Penjara, Orang Tua Korban Kecewa
Sebagai informasi, korban pelecehan ustad di salah satu pesantren tersebut bukan hanya berasal dari Ciamis. Korban juga berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Cianjur.
“Karena korban semuanya ditarik oleh pihak orang tua ke rumahnya masing-masing yang jauh dari Ciamis, maka kami melakukan upaya koordinasi dengan P2TP2A sesuai domisili korban. Kami menyampaikan surat yang isinya penyampaian kronologis kejadian dan permohonan agar para korban bisa dilakukan pendampingan,” katanya.
Sampai Mei 2024 Terdapat 30 Laporan Kekerasan, Perempuan dan Anak di Ciamis Jadi Korban
Ahmad mencatat, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ciamis sepanjang tahun 2023 sebanyak 34 kasus.
Sementara data per Mei 2024, sudah ada laporan sebanyak 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan tersebut didominasi kekerasan terhadap anak.
“Setiap kejadian kekerasan terhadap anak kami pastinya selalu memberikan pendampingan psikologi terhadap korban. Walaupun hanya mempunyai batas maksimal sebanyak 3 kali pertemuan. Namun pada prinsipnya psikolog yang kami tunjuk sangat membuka ruang untuk konsultasi melalui Handphone kepada para orang tua korban kekerasan,” jelasnya.
Ahmad mengatakan, orang tua sudah seharusnya menjaga anak-anaknya. Apabila terjadi kekerasan terhadap anak di lingkungannya, Ahmad meminta untuk segera melapor kepada pihak berwajib dan DPPKBP3A Ciamis. Tujuannya agar mendapat pendampingan hukum dan pendampingan psikologi.
Baca Juga: Viral Dokter di Kota Banjar Curhat Terima Pasien Anak Perempuan 7 Tahun Dicabuli Pamannya
“Kami dari Dinas sangat terbuka apabila ada kejadian kekerasan terhadap anak. Masyarakat yang mengetahui kejadian seperti itu bisa melapor kepada kami. Kami berikan pendampingan hukum maupun pendampingan psikologi gratis untuk korban kekerasan. Sementara untuk pelaku kekerasan terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya,” tandasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)