Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita CiamisAkademisi Unigal Soroti Kasus Siswi SMP di Ciamis Melahirkan Usai Kelulusan

Akademisi Unigal Soroti Kasus Siswi SMP di Ciamis Melahirkan Usai Kelulusan

harapanrakyat.com,- Akademisi Universitas Galuh (Unigal) Kabupaten Ciamis Enju Juanda menyoroti kasus siswi SMP melahirkan usai kelulusan. Dekan Fakultas Hukum Unigal ini pun mengaku prihatin atas kejadian tersebut, anak di bawah umur hamil di luar nikah.

Atas kasus siswi SMP melahirkan usai kelulusan tersebut, menurut Enju harus menjadi perhatian serius semua pihak terutama orang tua. Enju menyebut pergaulan bebas dan akses informasi cepat menjadi faktor pemicu atas kondisi itu.

“Zaman sudah berubah akses informasi gampang di dapatkan dengan melalui ponsel. Salah mengakses informasi maka dapat berdampak buruk terutama psikologis,” ujar Enju, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Pemkab Ciamis Gandeng Pusat Kajian Ilmu Hukum Unigal Bahas RPJPD

Menurut Enju, ketika anak di bawah umur hamil di luar nikah, orang tua anak tersebut memilih menikahkan anaknya. Padahal tidak menganjurkan karena banyak dampak negatifnya.

“Untuk menikah di bawah umur memang tidak dianjurkan karena menikah dibutuhkan kesiapan mental yang matang,” jelasnya.

Enju menjelaskan, usia minimum untuk pernikahan diatur dalam UU 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU 16 tahun 2019. Yang mana undang-undang itu menyebut bahwa perkawinan dapat diizinkan apabila pria dan wanita Usinya 19 Tahun.

“Bunyi Undang-undang yang menyebutkan harus berusia 19 tahun tertuang dalam pasal 7 nomor 1 di mana bunyi pasal tersebut berubah yang tadinya usia laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun. Sekarang perkawinan dapat diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun sesuai UU 16 tahun 2019,” ungkapnya.

Namun untuk pernikahan di bawah umur bisa saja dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan. Caranya, kedua orang tua anak meminta dispensasi ke pengadilan dengan alasan mendesak dengan disertai bukti-bukti pendukung.

“Dispensasi akan diberikan majelis hakim bila disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Mengenai kondisi anak yang akan dinikahkan,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...
Ular sanca kembang Banjar

Ular Sanca Kembang 3 Meter Pemangsa Ayam Bikin Geger Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,‐ Ular sanca kembang sepanjang 3 meter bikin geger warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Ular yang sempat memangsa...
Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Dalam dunia desain interior, pilihan warna sangat berdampak pada suasana dan estetika suatu ruang. Cat rumah warna soft, dengan nuansa lembut dan kalem, menjadi...
Meninggal Dunia Akibat DBD

Satu Anak di Kota Banjar Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes: Belum Dapat Laporan Resmi

harapanrakyat.com,- Seorang anak di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia akibat DBD. Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) itu menyerang Rifkah Khoirunnajah (10), warga Lingkungan...