Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita TerbaruAgnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Pelanggaran Hak Cipta

Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Pelanggaran Hak Cipta

Penyanyi Tanah Air, Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Rabu, 19 Juni 2024. Kabarnya, penyanyi 37 tahun tersebut menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias yang bertajuk ‘Bilang Saja’ tanpa izin. Lagu ini Agnez nyanyikan dalam konsernya di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung dan Surabaya pada 25 – 27 Mei 2023.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa sebelumnya Ari telah berkomunikasi dengan manajemen Agnez terkait izin pemegang hak cipta.

Baca Juga: Nikita Willy Hamil Anak Ke 2, Pamerkan Momen Bersama Keluarga

“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias ‘Bilang Saja’ dalam live concert tanpa memiliki izin, tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya dan kita juga tahu tidak ada meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN,” kata Minola Bareskrim Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).

Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Oleh Ari Bias karena Pelanggaran Hak Cipta

Kabar kurang menyenangkan datang dari salah satu penyanyi pop ternama Indonesia, Agnez Mo. Diva musik pop Indonesia tersebut terlibat kasus pelanggaran hak cipta.

Laporan tersebut muncul setelah sang diva membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin dari penciptanya. Agnez membawakan lagu ini pada penampilan live concert-nya pada tiga kelab malam yang oleh HW Group.

Menurut kuasa hukum Ari, tindakan Agnez tersebut sudah memenuhi poin pelanggaran dalam UU Hak Cipta. Apalagi tidak ada itikad baik dari pihak Agnez Mo untuk merespon somasi, sehingga memungkinkan Ari untuk menyelesaikannya melalui jalur pidana.

“Tindakan Agnez Mo ini telah memenuhi poin pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Minola Sebayang.

Ancaman Hukuman untuk Agnez Mo

Kabar Agnez Mo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena pelanggaran hak cipta, cukup menyita perhatian. Tindakan Agnez tersebut melanggar UU Hak Cipta, khususnya Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 yang dalam Pasal 113. 

Baca Juga: Kedekatan Aryha Noegraha dan Via Vallen, Dari Fans Menjadi Artis

Minola selaku kuasa hukum Ari menyatakan bahwa pelanggaran ini bisa berujung hukuman penjara hingga lima tahun dengan denda yang substansial.

“Ancamannya pasal 113 itu kan ada klasifikasinya ini sekarang masih dalam proses, paling tidak 3 tahun sampai 5 tahun penjara belum lagi dendanya,” kata Minola.

Minola juga sempat menyinggung kasus serupa yang terjadi sebelumnya dan berujung pada hukuman bagi penyanyi lain atas pelanggaran hak cipta.

Dalam kasus ini, HW Group mengklarifikasi bahwa pembawaan lagu dan segala izin menjadi tanggung jawab Agnez. Hal ini berdasarkan pada kesepakatan perjanjian kedua pihak.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Kerepotan Saat Rayakan Idul Adha Tanpa Orang Tua

Kabar Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri cukup mengejutkan publik. Apalagi belum ada klarifikasi resmi dari pihak Agnez atas tuduhan tersebut. Baik melalui pernyataan tertulis maupun kepada media. Padahal kasus ini terus berkembang dan penggemar masih menantikan tanggapan resmi dari pihak Agnez Mo. (R10/HR-Online)

Ular sanca kembang Banjar

Ular Sanca Kembang 3 Meter Pemangsa Ayam Bikin Geger Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,‐ Ular sanca kembang sepanjang 3 meter bikin geger warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Ular yang sempat memangsa...
Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Dalam dunia desain interior, pilihan warna sangat berdampak pada suasana dan estetika suatu ruang. Cat rumah warna soft, dengan nuansa lembut dan kalem, menjadi...
Meninggal Dunia Akibat DBD

Satu Anak di Kota Banjar Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes: Belum Dapat Laporan Resmi

harapanrakyat.com,- Seorang anak di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia akibat DBD. Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) itu menyerang Rifkah Khoirunnajah (10), warga Lingkungan...
Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara kolaborasi Reels Facebook sejatinya cukup mudah. Kendati demikian, banyak pengguna yang belum mengetahui cara ini. Bahkan mungkin tidak menyadari opsi tersebut telah tersedia...
Herdiat Partai Gerindra

Bupati Ciamis Terpilih Herdiat Sunarya Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis terpilih Herdiat Sunarya resmi bergabung dengan DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Keputusan tersebut Herdiat umumkan saat momen Hari Lahir...
Truk Muatan Bahan Bangunan

Gegara Jalan Rusak, Truk Bermuatan Bahan Bangunan di Garut Terbalik

harapanrakyat.com,- Sebuah truk bermuatan bahan bangunan di Garut, Jawa Barat, terguling setelah oleng di jalan rusak dan menikung, Selasa (11/2/2025). Meski tak ada korban...