Minggu, April 20, 2025
BerandaBerita TerbaruAgnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Pelanggaran Hak Cipta

Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Pelanggaran Hak Cipta

Penyanyi Tanah Air, Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Rabu, 19 Juni 2024. Kabarnya, penyanyi 37 tahun tersebut menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias yang bertajuk ‘Bilang Saja’ tanpa izin. Lagu ini Agnez nyanyikan dalam konsernya di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung dan Surabaya pada 25 – 27 Mei 2023.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa sebelumnya Ari telah berkomunikasi dengan manajemen Agnez terkait izin pemegang hak cipta.

Baca Juga: Nikita Willy Hamil Anak Ke 2, Pamerkan Momen Bersama Keluarga

“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias ‘Bilang Saja’ dalam live concert tanpa memiliki izin, tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya dan kita juga tahu tidak ada meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN,” kata Minola Bareskrim Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).

Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Oleh Ari Bias karena Pelanggaran Hak Cipta

Kabar kurang menyenangkan datang dari salah satu penyanyi pop ternama Indonesia, Agnez Mo. Diva musik pop Indonesia tersebut terlibat kasus pelanggaran hak cipta.

Laporan tersebut muncul setelah sang diva membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin dari penciptanya. Agnez membawakan lagu ini pada penampilan live concert-nya pada tiga kelab malam yang oleh HW Group.

Menurut kuasa hukum Ari, tindakan Agnez tersebut sudah memenuhi poin pelanggaran dalam UU Hak Cipta. Apalagi tidak ada itikad baik dari pihak Agnez Mo untuk merespon somasi, sehingga memungkinkan Ari untuk menyelesaikannya melalui jalur pidana.

“Tindakan Agnez Mo ini telah memenuhi poin pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Minola Sebayang.

Ancaman Hukuman untuk Agnez Mo

Kabar Agnez Mo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena pelanggaran hak cipta, cukup menyita perhatian. Tindakan Agnez tersebut melanggar UU Hak Cipta, khususnya Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 yang dalam Pasal 113. 

Baca Juga: Kedekatan Aryha Noegraha dan Via Vallen, Dari Fans Menjadi Artis

Minola selaku kuasa hukum Ari menyatakan bahwa pelanggaran ini bisa berujung hukuman penjara hingga lima tahun dengan denda yang substansial.

“Ancamannya pasal 113 itu kan ada klasifikasinya ini sekarang masih dalam proses, paling tidak 3 tahun sampai 5 tahun penjara belum lagi dendanya,” kata Minola.

Minola juga sempat menyinggung kasus serupa yang terjadi sebelumnya dan berujung pada hukuman bagi penyanyi lain atas pelanggaran hak cipta.

Dalam kasus ini, HW Group mengklarifikasi bahwa pembawaan lagu dan segala izin menjadi tanggung jawab Agnez. Hal ini berdasarkan pada kesepakatan perjanjian kedua pihak.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Kerepotan Saat Rayakan Idul Adha Tanpa Orang Tua

Kabar Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri cukup mengejutkan publik. Apalagi belum ada klarifikasi resmi dari pihak Agnez atas tuduhan tersebut. Baik melalui pernyataan tertulis maupun kepada media. Padahal kasus ini terus berkembang dan penggemar masih menantikan tanggapan resmi dari pihak Agnez Mo. (R10/HR-Online)

Penyebab dan Cara Atasi Suara Game di iPhone Hilang

Penyebab dan Cara Atasi Suara Game di iPhone Hilang

Suara game di iPhone hilang seringkali mengganggu pengguna untuk mengikuti jalannya permainan. Terlebih lagi saat memainkan permainan yang membutuhkan bunyi agar bisa menang. Misalnya...
Tim Ai-Iip PSU Pilkada Tasikmalaya

Sebut PSU Pilkada Tasikmalaya Barbar, Tim Ai-Iip Bakal Gugat ke MK

harapanrakyat.com,- Tim pemenangan pasangan Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz menyebut pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten...
Jalan Angsana Gunung Kelir Ciamis Tergerus Longsor

Jalan Angsana Gunung Kelir Ciamis Tergerus Longsor Akibat Pergerakan Tanah

harapanrakyat.com,- Longsor menggerus Jalan Angsana Gunung Kelir Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (19/4/2025) malam. Longsor dengan kedalaman 30 meter dan...
Area wisata Curug Cimanganten Garut

Longsor, Wisata Curug Cimanganten Garut Ditutup

harapanrakyat.com,- Wisata Curug 7 pancuran Cimanganten yang berada di Kampung Luwuk Desa Padamulya Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, hancur diterjang longsor sejak Kamis...
Itel Power 70, Hadirkan Ram 4GB dengan Harga Lebih Terjangkau dan Baterai Berkapasitas Besar

Itel Power 70, Hadirkan RAM 4GB dengan Harga Lebih Terjangkau dan Baterai Berkapasitas Besar

Itel Power 70 telah resmi rilis di Indonesia pada akhir Februari 2025 lalu. HP Itel ini hadir dengan menawarkan RAM sebesar 8GB. Namun, kini...
Shockbreaker Belakang PCX 160, Lebih Nyaman dan Stabil

Shockbreaker Belakang PCX 160, Lebih Nyaman dan Stabil

Honda PCX 160 hadir dengan sejumlah peningkatan penting dari generasi sebelumnya. Salah satu aspek yang paling mencolok adalah kenyamanan saat pengguna kendarai. Banyak pengguna...