harapanrakyat.com,- Lahan pertanian di Desa Pamarican, Kecamatan Pamarican, Ciamis, Jawa Barat, saat ini 60 persennya merupakan milik oleh warga luar daerah. Hal ini pun menjadi kendala bagi Pemdes Pamarican, saat memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga: Penyesuaian Tarif SPPT PBB P2, Ini Tanggapan Kepala Desa di Ciamis
Sehingga, tunggakan wajib pajak (WP) tersebut, terbanyak bukan dari warga asli Pamarican.
Kepala Desa Pamarican, Endang Rahman mengatakan, dari luas wilayah semuanya ada 703 hektar, meliputi sebagian wilayah perhutani.
“Sedangkan untuk lokasi pesawahan sendiri, ada 141.2 hektar atau 60 persennya dimiliki oleh orang luar Desa Pamarican,” katanya, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya, dengan makin banyaknya lahan pertanian atau tanah yang dimiliki oleh warga luar Pamarican, maka makin banyak beban pemdes dalam pengelolaan pajak.
Ia mengungkapkan, rata-rata dalam satu tahunnya, Pemdes Pamarican harus menanggung beban utang pajak yang tidak dibayar oleh WP.
Baca Juga: Warga Situmandala Ciamis Bingung Luas Tanah pada SPPT dan Sertifikat Berbeda
Seperti tahun-tahun sebelumnya saat WP terendah masih 7.500, pihaknya selalu menutupi pajak sekitar 3,5 juta.
“Dan sekarang ketika ada kenaikan nilai pajak, beban kami untuk menutupinya mencapai lebih dari 6 juta rupiah,” ungkapnya.
Pemdes Kesulitan Pungut Pajak PBB Warga Luar Pamarican
Lanjutnya menuturkan, bahwa pihaknya merasa kesulitan dan menemui kendala saat menarik pajak PBB ke warga luar Pamarican. Seperti WP yang sulit ditemui atau juga tidak ada kesadaran untuk membayar pajak.
Sehingga, itu yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemdes Pamarican, ketika para wajib pajak dari luar daerah selalu susah membayar pajak
“Ketika kita datang ke rumahnya, kadang orangnya tidak ada. Terkadang juga beralasan lagi tidak ada uang,” tuturnya.
“Sehingga petugas merasa capek. Sudah jauh-jauh didatangi tapi wajib pajaknya nihil. Akhirnya saat jatuh tempo kami terpaksa harus menutupinya,” keluhnya.
Sementara untuk menyisir dan memungut para WP agar bisa membayar pajak PBB, pihaknya sudah menugaskan semua perangkat desa untuk bergerak melakukan penagihan.
Namun sayangnya cara tersebut masih tidak berhasil. Padahal, saat ini nilai PBB Desa Pamarican mencapai lebih dari Rp90 jutaan, dari total wajib pajak sebanyak 5.000 SPPT.
Sehingga jalan satu-satunya, Pemdes Pamarican harus membuat pernyataan, dan menghapus SPPT yang selalu menunggak pajaknya.
“Hal itu akan kami lakukan, mengingat sudah sangat lelah ketika harus selalu menutupi pajak, yang akhirnya WP juga tidak membayarkan pajaknya yang sudah kami tutupi,” jelasnya.
Baca Juga: Wajib Pajak di Cipaku Ciamis Terpaksa Tunda Bayar, Ada Apa?
Meski Desa Pamarican memiliki luas area pesawahan mencapai 141,2 hektar, namun mayoritas warga tidak memiliki padi stok pangan.
Hal tersebut bisa dilihat ketika musim panen tiba, warga Pamarican tidak terlihat ada yang menjemur padi.
“Karena lahan pertanian di sini sudah dimiliki oleh warga luar daerah. Sehingga hasil panen padi selalu dibawa ke luar daerah. Sehingga dipastikan Desa Pamarican tidak memiliki lumbung pangan yang kuat,” pungkas Endang. (Suherman/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)