harapanrakyat.com,- Pimpinan lima partai besar di Ciamis, Jawa Barat, yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PKS, PPP dan PKB melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama politik pada Rabu (12/6/2024) di salah satu rumah makan.
Tampak hadir Ketua DPC PDI Perjuangan Ciamis H Nanang Permana, Ketua DPC Partai Demokrat Ciamis H Anjar Asmara, Ketua DPD PKS H Arif Anwar Budiman serta Ketua DPC PPP H Toni Taufiqqurahman.
Penandatangan nota kesepahaman kerjasama politik tersebut disaksikan langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono.
Ketua DPC Partai Demokrat Ciamis, H Anjar Asmara menuturkan, penandatangan nota kesepahaman kerjasama politik ini salah satu poinnya adalah kelima partai sepakat mengusung satu pasangan calon untuk maju di Pilkada Ciamis 27 November 2024.
“Kita juga sepakat, untuk mengkomunikasikan kesepahaman kerjasama politik ini ke pimpinan masing-masing partai politik baik di tingkat Provinsi dan Pusat untuk mendapatkan persetujuan,” ungkap Anjar, seraya mengatakan jika nota kesepahaman ini dibentuk dengan kesadaran masing-masing partai.
Ditanya terkait siapa yang bakal diusung oleh lima partai ini untuk maju menjadi Bacalon Bupati/Wakil Bupati Ciamis, Anjar belum bisa menyebutkan siapa namanya.
“Bahwa ada mekanisme, karena yang memutuskan adalah DPP, kita tidak bisa menyebutkan nama dulu. Untuk nanti siapa yang akan diusung dari lima partai ini, tentu akan digodok dulu, sebelum nanti akan diserahkan ke DPP partai masing-masing,” jelas Anjar.
Adapun kata Anjar, yang sudah mendapat surat tugas dari kelima partai ini yakni Pak Nanang Permana Ketua DPC PDI Perjuangan Ciamis. “Yang jelas Pak Nanang sudah ditugaskan oleh internal partainya untuk mengkomunikasikan kerjasama politik lima partai ini. Insyaallah, kita nanti sesuai nota kesepahaman ini akan menggodok siapa-siapa yang akan diusung untuk maju menjadi bacalon Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.
Lanjut Anjar, nota kesepahaman tersebut isinya bukan hanya soal kesepakatan mengusung paslon di Pilkada Ciamis. Namun juga menyepakati kerjasama di legislatif atau DPRD. “Kita sepakat lima fraksi ini bekerja sama untuk melaksanakan fungsi DPRD. Kemudian menyepakati penempatan anggota DPRD dari lima fraksi tersebut dalam kepemimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) secara proporsional. Serta sepakat mewujudkan Pilkada Ciamis yang damai dan saling menghargai,” pungkasnya.
5 Partai di Ciamis Bangun Kerjasama Politik Bukan Koalisi
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Ciamis H Nanang Permana menyampaikan, jika dirinya mendapatkan surat tugas dari partai untuk menggalang kerjasama politik dengan partai-partai lain yang memiliki kesepahaman yang sama. “Jadi ini bukan koalisi, tapi kerjasama politik. Kalau koalisi itu kan waktunya hanya sejenak. Ini kerjasama politik dalam berbagai bidang dalam rangka pendidikan politik masyarakat,” katanya.
Kerjasama politik ini juga lanjutnya, dalam rangka pemenangan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. “Kita sepakat prosesi pemilihan kepala daerah di Ciamis bukan untuk menang-menangan kelompok, tapi untuk kemenangan rakyat,” pungkas Ketua DPRD Ciamis ini.
Di tempat yang sama Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono menambahkan, bahwa nota kesepahaman lima partai politik di Ciamis ini merupakan langkah maju, bagaimana agar Ciamis lebih maju dari sekarang. “Kerjasama politik ini menjadi bahan bagi masing-masing partai baik di tingkat DPD maupun DPP, untuk memproses lebih lanjut terkait rekomendasi siapa nanti yang akan diusung,” ucap Ono.
PDI Perjuangan Ciamis memberikan surat tugas kepada Nanang Permana, untuk melaksanakan konsolidasi di internal partai dan membangun komunikasi kerjasama politik dengan partai lain, serta melakukan pemetaan politik untuk pemenangan Pilkada 2024.
“Intinya nota kesepahaman kerjasama politik ini adalah proses atau langkah yang sudah ditempuh Pak Nanang dan kawan-kawan. Dan saya yakin Demokrat, PKS, PKB dan PPP juga memiliki mekanisme yang sama. Karena ujungnya, DPP partai lah yang akan memutuskan dalam bentuk surat rekomendasi, berupa pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati yang nanti akan didaftarkan ke KPU,” tandasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)