Senin, April 7, 2025
BerandaBerita Jabar35 Pengedar Narkoba di Garut Diciduk Polisi, 2 Pelaku Oknum Guru SD

35 Pengedar Narkoba di Garut Diciduk Polisi, 2 Pelaku Oknum Guru SD

harapanrakyat.com,- Sebanyak 35 orang terduga pengedar narkoba di Garut, Jawa Barat, diciduk polisi. Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan jumlah barang bukti 30.000 butir psikotropika dan pil haram.

Baca Juga: Demi Cuan Rp 50 Ribu, Dua Pemuda di Garut Nekat Jadi Pengedar Sabu

Selain pil haram, polisi juga menyita paketan narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis dari tangan bandar narkoba.

Dari 35 pengedar narkoba, dua orang di antaranya merupakan oknum guru sekolah dasar (SD) berstatus P3K.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, bahwa dari puluhan tersangka pengedar narkoba ada di 21 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Adapun yang pertama yang terciduk, adalah oknum guru berinisial B. Sehingga, usai diperiksa lanjutan kasus ini mengembang.

“Ada 35 orang tersangka yang kita amankan dari 21 kasus. Untuk tersangka merupakan pengedar narkoba jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan,” jelas Kapolres Garut, Kamis (6/6/2024).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menambahkan, bahwa pelaku merupakan satu jaringan, akan tetapi untuk kasus berbeda. Pasalnya, penangkapan mereka dan TKP berbeda.

“Awalnya satu jaringan. Si tersangka B ini mendapat dari atas (bandar besar), kemudian ia sebar ke jaringan lain,” katanya.

Baca Juga: Turuti Perintah Suami Bawa Ratusan Butir Pil Haram, Ibu Muda di Garut Berurusan dengan Polisi

Adapun barang bukti yang Polres Garut amankan dari 35 pengedar narkoba antara lain sebanyak 30 ribu butir pol haram. Kemudian, 18 paket sabu, 15 paket ganja, 13 paket sinte, dan lainnya.

Mereka terancam pasal berbeda. Untuk pengedar jenis narkotika dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara untuk pengedar psikotropika, ancaman 15 tahun, dan pengedar obat haram dijerat Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Serangan Jantung, Pemudik Asal Depok Meninggal Dunia saat Transit di Gerbang Tol Cisumdawu

Serangan Jantung, Pemudik Asal Depok Meninggal Dunia saat Transit di Gerbang Tol Cisumdawu

Harapanrakyat.com - Seorang pemudik asal Depok, Jawa Barat yang baru pulang dari Semarang Jawa Tengah diduga mengalami serangan jantung saat transit di Gerbang Tol...
Lamaran Harris Vriza dan Haviza Devi, Momen Manis Menuju Pelaminan

Lamaran Harris Vriza dan Haviza Devi, Momen Manis Menuju Pelaminan

Lamaran Harris Vriza dan Haviza Devi berlangsung tadi malam. Ya,  pasangan selebritis tanah air, Harris Vriza serta Haviza Devi, akhirnya melangkah ke jenjang yang...
Asus Vivobook S15 Copilot+, Laptop AI Masa Depan untuk Profesional dan Pelajar

Asus Vivobook S15 Copilot+, Laptop AI Masa Depan untuk Profesional dan Pelajar

Asus kembali mengguncang pasar laptop dengan merilis Asus Vivobook S15 Copilot+. Ini merupakan salah satu laptop pertama di dunia yang berbekal prosesor Snapdragon X...
Chassis Innova Reborn, Kemampuan Ekstra Hadapi Berbagai Medan

Chassis Innova Reborn, Kemampuan Ekstra Hadapi Berbagai Medan

Banyak orang suka dengan Kijang Innova Reborn karena desainnya keren dan kenyamanannya luar biasa. Tapi, ada satu hal yang jarang disorot padahal sangat penting,...
Cara Mengaktifkan dan Menggunakan Visual Intelligence di iPhone

Cara Mengaktifkan dan Menggunakan Visual Intelligence di iPhone

Visual Intelligence di iPhone merupakan fitur baru dalam pembaruan sistem operasi iOS 18.4. Sebagai fitur baru, tentu saja inovasi ini mampu menggebrak pasar gadget...
Pergeseran tanah panawangan

Pergeseran Tanah di Panawangan, Bupati Ciamis Tinjau Ratusan Pengungsi

harapanrakyat.com,- Ratusan warga di Desa Mekarbuana dan Desa Sadapaingan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, mengungsi akibat bencana pergeseran tanah, Senin (7/4/2025) dini hari. Mendapati laporan tersebut,...