harapanrakyat.com,- Sebanyak 35 orang terduga pengedar narkoba di Garut, Jawa Barat, diciduk polisi. Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan jumlah barang bukti 30.000 butir psikotropika dan pil haram.
Baca Juga: Demi Cuan Rp 50 Ribu, Dua Pemuda di Garut Nekat Jadi Pengedar Sabu
Selain pil haram, polisi juga menyita paketan narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis dari tangan bandar narkoba.
Dari 35 pengedar narkoba, dua orang di antaranya merupakan oknum guru sekolah dasar (SD) berstatus P3K.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, bahwa dari puluhan tersangka pengedar narkoba ada di 21 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Adapun yang pertama yang terciduk, adalah oknum guru berinisial B. Sehingga, usai diperiksa lanjutan kasus ini mengembang.
“Ada 35 orang tersangka yang kita amankan dari 21 kasus. Untuk tersangka merupakan pengedar narkoba jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan,” jelas Kapolres Garut, Kamis (6/6/2024).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menambahkan, bahwa pelaku merupakan satu jaringan, akan tetapi untuk kasus berbeda. Pasalnya, penangkapan mereka dan TKP berbeda.
“Awalnya satu jaringan. Si tersangka B ini mendapat dari atas (bandar besar), kemudian ia sebar ke jaringan lain,” katanya.
Baca Juga: Turuti Perintah Suami Bawa Ratusan Butir Pil Haram, Ibu Muda di Garut Berurusan dengan Polisi
Adapun barang bukti yang Polres Garut amankan dari 35 pengedar narkoba antara lain sebanyak 30 ribu butir pol haram. Kemudian, 18 paket sabu, 15 paket ganja, 13 paket sinte, dan lainnya.
Mereka terancam pasal berbeda. Untuk pengedar jenis narkotika dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara untuk pengedar psikotropika, ancaman 15 tahun, dan pengedar obat haram dijerat Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)