harapanrakyat.com,- Sebanyak 2.000 lebih botol minuman keras (miras) racikan asal Garut, Jawa Barat, ditemukan di wilayah Cikajang. Selain mengamankan barang bukti yang sudah dikemas, polisi juga mengamankan penjualnya.
Kini barang bukti miras bersama pemiliknya digelandang ke Mapolres Garut. Polisi menemukan barang bukti tersebut di sebuah rumah di Kampung Padasono, Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang.
Baca Juga: Gerebek Toko di Garut, Aparat Gabungan Sita Ratusan Botol Miras
Pelaku berinisial SS (43) menyimpan miras racikan jenis ciu itu, dengan jumlah total 2.034 botol.
“Polisi berhasil mengamankan sebanyak 2034 botol minuman beralkohol jenis ciu. Miras racikan tersebut dibuat dan dimiliki oleh orang yang diketahui bernama SS,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Sabtu (22/6/2024).
Lanjutnya menambahkan, bahwa penggerebekan tersebut sebagai komitmen Polres Garut untuk memberantas peredaran miras ilegal.
Sebab, miras ilegal atau racikan yang berasal dari Garut ini, bisa mengganggu ketertiban umum bahkan merusak generasi muda.
Baca Juga: Jajakan Miras, Toko Jamu di Garut Digerebek Polisi
Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat Garut, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman.
“Operasi ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk menegakan hukum, serta melindungi masyarakat dari bahaya miras ilegal,” ujarnya.
Pelaku yang merupakan penjual miras asal Garut ini bisa dijerat Peraturan Daerah (Perda) anti maksiat. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara dan denda puluhan juta rupiah. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)