harapanrakya.com,- Sebanyak 1.953 petugas Pantarlih (pemuktahiran data pemilih) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk Pilkada 2024 siap terjun ke lapangan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit).
Ribuan Pantarlih Kota Tasikmalaya ini telah dilantik secara serentak, Senin (24/6/2024). Setelah dilantik mereka akan bertugas dari tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024.
“Kami sudah instruksikan ke seluruh jajaran pengawas kecamatan dan kelurahan untuk siap siaga mengawasi proses coklit oleh Pantarlih,” ujar Enceng Fuad Syukron, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Enceng menjelaskan, Bawaslu juga bertugas melakukan pengawasan terkait dengan aspek netralitas dan legalitas. Memastikan seluruh Pantarlih tidak terafiliasi dengan partai politik.
Baca Juga: Bawaslu Kota Tasikmalaya Sebut Ivan Dicksan Diduga Langgar Netralitas ASN
“Kami mengintruksikan kepada seluruh jajaran untuk menyampaikan surat pernyataan yang bersangkutan bukan anggota partai politik,” katanya.
Terkait pemetaan kerawanan dalam mekanisme coklit, Enceng menjelaskan coklit harus dilakukan Pantarlih yang ditugaskan KPU. Jangan sampai ada joki atau petugas di luar Pantarlih yang melakukan coklit.
Bawaslu Kota Tasikmalaya juga sudah menginstruksikan Panwascam agar pengawas kelurahan dan desa untuk menekankan akurasi data pemilih. Hal ini berkaitan dengan hak pilih warga Kota Tasikmalaya.
“Terkait keabsahan data warga masyarakat di Kota Tasikmalaya. warga yang punya KTP elektronik, kalau pemilih pemula belum terbit, itu bisa dilakukan di Kartu Kelurga (KK) atau dokumen lainnya,” ungkapnya.
Bawaslu Kota Tasikmalaya juga menekankan untuk pengawas pada setiap tingkatan untuk koordinasi dan komunikasi. Mengetahui petugas Pantarlih, lokasi serta melakukan pengawalan.
“Teman-teman PKD akan mengawasi langsung, meski secara teknis tidak maksimal. Tapi personel di tingkat kecamatan diperbantukan,” ungkapnya.
Bawaslu Kota Tasikmalaya juga meminta kepada warga Tasikmalaya untuk turut andil melakukan pengawasan dalam proses Pantarlih Pilkada 2024 tersebut. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)