harapanrakyat.com,- Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat Arthur Leigh Welohr yang bunuh mertua divonis 16 tahun pidana penjara.
Arthur terbukti bersalah karena telah menghilangkan nyawa orang lain yang tak lain mertuanya sendiri, Agus Sopiyan.
Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian mengatakan, berdasarkan hasil persidangan pada Selasa (7/5/2024), terdakwa Arthur, divonis 16 tahun penjara.
“Untuk terdakwa Arthur, sudah kita laksanakan sidang putusan dalam perkara pembunuhan dengan vonis 16 tahun penjara,” kata Petrus Nico Kristian.
Menurut Nico, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan.
“Pasti ada hal yang meringankan dari terdakwa, seperti dia masih mempunyai tanggungan istri dan anak serta yang lainnya,” terangnya.
Baca Juga: Awal Mula Tragedi Penusukan dan Pembunuhan di Kota Banjar yang Diduga oleh WNA Amerika
Ia menjelaskan, selain divonis 16 tahun penjara, WNA Amerika Serikat yang bunuh mertua itu juga harus membayar restitusi sebesar Rp 192 juta kepada istri korban.
“Terdakwa diberi kesempatan selama 30 hari untuk melakukan pembayaran restitusi. Kalau tidak dibayarkan nanti penuntut umum berhak untuk mengadakan lelang atas harta terdakwa. Kalau tidak mencukupi juga maka harus menjalani kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.
Sementara itu, dalam proses persidangan tersebut terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dan menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.
“Terdakwa dan penasihat hukum diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap dari putusan hakim,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)