harapanrakyat.com,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap penipuan investasi dengan modus janji keuntungan fantastis. Sehingga, masyarakat jangan mudah tergiur ketika ada pihak yang menawarkan janji-janji muluk keuntungan besar dari investasi.
Peringatan atas penipuan investasi tersebut disampaikan Friderica Widyasari Dewi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK. Friderica menanggapi adanya laporan mengenai dugaan hilangnya dana nasabah di Bank BTN.
“Jika terbukti ada kesalahan di pihak bank, maka bank wajib bertanggung jawab dan OJK dapat mengenakan sanksi,” ujar Friderica, Kamis (16/5/2024).
Namun, Friderica menambahkan, jika hilangnya dana disebabkan oleh kelalaian konsumen, maka bank tidak bertanggung jawab untuk menggantikan dana tersebut.
Lebih lanjut. Friderica memberikan beberapa tips untuk menghindari investasi bodong, di antaranya: jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar.
Baca Juga: OJK Cabut Izin PayTren, Yusuf Mansur: Uang Nasabah Sudah Dikembalikan
Kemudian, selalu cek legalitas penawaran investasi dan simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi dengan baik. Terakhir, Friderica mengingatkan Masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa titip investasi atau transfer.
“Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar pula potensi penipuannya. Pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar simpananmu dijamin,” jelas Friderica.
Selain itu, masyarakat dianjurkan untuk mengecek legalitas penawaran investasi dengan menghubungi atau mendatangi langsung lembaga jasa keuangan terkait. Hal ini, guna memastikan kebenaran produk investasi yang ditawarkan.
Friderica juga mengingatkan agar nasabah memastikan bahwa simpanan bank mereka tercatat dengan benar dalam pembukuan bank. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas bank dalam pengelolaan dana nasabah. “Simpanan bank harus tercatat pada pembukuan bank,” ujarnya.
Melalui langkah-langkah tersebut, OJK berharap masyarakat dapat lebih waspada dan terlindungi dari praktik penipuan investasi yang merugikan. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)