harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut hasil pengawasan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan pasangan Akhmad Dimyati-Alam Mbah Dukun banyak ditemukan dukungan ganda.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar usai pengawasan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan pasangan Akhmad Dimyati dan Alam, Rabu (29/5/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang pihaknya lakukan pada hari terakhir verifikasi administrasi dari 16.644 dukungan hanya 111 yang memenuhi syarat, 96 belum memenuhi syarat. Selebihnya tidak memenuhi syarat.
Dukungan tersebut tidak memenuhi syarat karena banyak ditemukan adanya dukungan ganda atau duplikasi. Misalnya satu KTP namun digunakan untuk beberapa kali dukungan.
“Hasil pengawasan kami ada 111 dukungan yang memenuhi syarat, 96 belum memenuhi syarat dan sisanya tidak memenuhi syarat,” kata Rudi Ilham kepada harapanrakyat.com di Kantor KPU Kota Banjar.
Baca Juga: Bawaslu Kota Banjar Tak Bisa Awasi Verifikasi Bacalon Kepala Daerah Jalur Independen, Kok Bisa?
Ada Masa Perpanjangan Verifikasi Administrasi Jalur Perseorangan, Dimyati-Alam Mbah Dukun Bisa Perbaiki Berkas Dukungan
Lanjutnya menyebutkan, setelah dilakukan verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat, maka secara otomatis tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual lapangan.
Tetapi, hari ini ada informasi terbaru dari KPU, ada masa perpanjangan verifikasi berkas persyaratan dukungan bakal calon perseorangan.
“Ketika secara vermin tidak memenuhi syarat otomotis tidak lanjut kepada verifikasi faktual itu regulasi sebelumnya. Namun, hari ini informasinya ada surat edaran terbaru dari KPU RI ada masa perbaikan,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Banjar Divisi Teknis, Joko Nur Hidayat, mengatakan, untuk verifikasi administrasi sudah selesai pada hari ini.
Tetapi ada Surat Edaran terbaru dari KPU RI Tentang verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada serentak 2024. Surat Edaran tersebut menyebutkan ada perpanjangan waktu untuk verifikasi administrasi bacalon jalur perseorangan sampai 2 Juni mendatang.
Sehingga masih ada waktu untuk perbaikan kelengkapan administrasi persyaratan dukungan bakal calon perseorangan. Sebab itu, pihaknya masih akan melakukan verifikasi administrasi hingga tiga hari ke depan.
Baca Juga: Golkar Kota Banjar Umumkan Hasil Survei Pertama Balon Wali Kota, Hasilnya?
“Kalau pakai surat keputusan yang dulu jadwal rekap sampai 29 berarti hari ini sudah selesai. Tapi memang ada Surat Edaran terbaru dari KPU RI sehingga masih ada waktu sampai tanggal 2 Juni untuk perbaikan,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)