harapanrakyat.com,- Kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 memang telah usai, namun serangan PDI Perjuangan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut. Apalagi, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November mendatang, serangan terhadap Jokowi kian santer terdengar.
Serangan PDI Perjuangan terbaru ialah terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan usia minimal Calon Gubernur-Wakil Gubernur minimal 30 tahun.
Menurut Juru Bicara Tim Pemenangan Pilkada PDI Perjuangan, Chico Hakim, putusan MA tersebut membuktikan rezim Jokowi mempermainkan hukum.
“Hukum sengaja rezim akali demi meloloskan putra sang penguasa maju jadi calon,” ujar Chico, Kamis (30/5/2024).
Chico menduga kuat, putusan MA sengaja terbit jelang perhelatan Pilkada 2024 demi meloloskan putra bungsu Jokowi ikut Pilkada sebagai kandidat.
Baca Juga: GP Ansor Siap Bela Jokowi, Addin Jauharuddin Tegaskan Kesetiaan
Dengan tegas, Chico menyatakan bahwa saat ini rakyat dipaksa menerima pemimpin-pemimpin minim pengalaman, prestasi dan rekam jejak yang tidak jelas. “Penguasa saat ini, sudah tidak peduli dengan salah satu cita-cita Reformasi ’98 yaitu supremasi hukum,” tegasnya.
Selanjutnya, dengan tegas Chico menyatakan bahwa mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi.
Kaesang Pangarep Jadi Sasaran Serangan PDI Perjuangan
Bukan tanpa alasan, PDI Perjuangan memberikan serangan terhadap rezim Jokowi. Partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut menilai putusan MA terkait usia calon peserta Pilkada 2024 adalah demi Kaesang Pangarep bisa maju.
Menyusul, kabar Kaesang akan maju dalam perhelatan Pilkada DKI Jakarta sebagai Calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Calon Gubernur Budisatrio Djiwandono.
Kabar tersebut semakin meyakinkan setelah Ketua Harian DPP Partai Gerindra memposting foto Budisatrio dan Kaesang dalam akun medsosnya. Dengan kata-kata dalam postingannya pada Rabu (29/5/2024), Budisatrio dan Kaesang untuk Jakarta 2024.
Diketahui, Kaesang saat ini berusia 29 tahun (lahir 25 Desember 1994) sehingga sebelum putusan MA terbit, tidak bisa maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta 2024.
Batalnya syarat minimal kepala daerah tercantum dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. Putusan MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 dari Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
Baca Juga: Rakernas V PDI Perjuangan Tak Undang Presiden Jokowi, Ini Alasannya!
Dengan putusan tersebut, syarat minimal usia 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota hanya berlaku pada saat pelantikan, bukan saat pendaftaran. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)