harapanrakyat.com,- Sebanyak 190 PPPK di Kota Banjar, Jawa Barat, harus tingkatkan kompetensi. Para honorer yang baru diangkat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjar itu dikontrak menjadi pegawai hingga 3 tahun mendatang.
Baca Juga: Usai 20 Tahun Mengabdi, Guru Honorer di Kota Banjar Akhirnya Terima SK Jadi ASN
Kepala BKPSDM Kota Banjar Tatang Iskandar mengatakan, jumlah pegawai yang diangkat menjadi tenaga PPPK yaitu sebanyak 190 orang terdiri dari formasi guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
Para pegawai yang dilantik tersebut merupakan hasil seleksi CASN PPPK tahun 2023. Setelah mendapat SK pengangkatan, mereka akan langsung bekerja dan mendapat kontrak selama tiga tahun.
“Pengangkatan ini formasi dari pengadaan pegawai tahun 2023. Setelah dilantik mereka dikontrak selama 3 tahun dan besok hari Kamis langsung bekerja. Mereka juga akan mendapatkan hak-haknya sebagai ASN,” kata Tatang, Selasa (30/4/2024).
Lanjutnya mengatakan, terkait pengadaan pegawai tahun 2024, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 147 formasi untuk seleksi CPNS, dan 154 formasi untuk tenaga PPPK.
Rinciannya, untuk CPNS formasi yang diusulkan tenaga kesehatan 70 orang dan tenaga teknis 77 orang. Sedangkan, untuk PPPK formasi guru 72, Nakes 85, dan formasi tenaga teknis.
“Kami sudah mengusulkan ke KemenPAN-RB pengadaan pegawai tahun ini untuk CPNS dan PPPK. Tapi itu baru sebatas usulan, belum ditentukan oleh pusat,” terang Tatang.
Sementara itu, Pj Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati, mengingatkan kepada para tenaga PPPK yang telah dilantik agar bisa beradaptasi dan menjadi teladan di lingkungan kerjanya.
Ia juga mengingatkan agar para pegawai tersebut dapat bekerja secara profesional melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Siap-siap Jadi Pegawai, Ratusan Formasi PPPK di Kota Banjar Segera Dibuka
“Kepada PPPK yang telah dilantik agar bekerja secara profesional, berorientasi pada pelayanan dan meningkatkan kompetensi. Serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)