harapanrakyat.com,- Polisi menangkap YN (30), seorang ibu muda di Garut, Jawa Barat, setelah kedapatan bawa ratusan butir pil haram.
YN mengaku membawa pil oleng itu atas perintah suaminya, untuk menjadi pendapatan sehari-hari. Kemudian, obat terlarang itu ia jual ke kepada konsumen pengguna pil haram.
Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Garut, Polisi Cokok 22 Orang dan Sita 78 Gram Sabu
Ia kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut. Hasil keterangan sementara, bahwa yang bersangkutan menguasai obat terlarang itu, keuntungannya untuk digunakan sehari-hari.
Tak hanya itu, YN mengaku menuruti perintah suaminya. Sedangkan suaminya berinisial EN, merupakan salah satu bandar obat haram di Garut.
Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti ratusan butir pil haram yang pelaku bawa.
Barang bukti tersebut antara lain 61 butir pil obat dengan bungkus warna silver bergaris hijau. Kemudian, 96 butir pil obat dengan tulisan ‘DMP NOVA’ berwarna kuning.
“Selain itu juga, 15 butir pil yang diduga jenis trihexyphenidyl,”katanya, Sabtu (18/5/2024).
Baca Juga: Gerebek Rumah Pengedar Obat Haram di Garut, Polisi Temukan Ribuan Butir Pil Oleng
Pelaku mengaku, bahwa suaminya tidak memberi upah dari proses ia membawa ratusan butir pil haram tersebut. YN nekat menjadi penjual pil haram, karena tak ada memiliki pekerjaan lain.
“Berdasarkan dari hasil interogasi, mengakui bahwa obat-obatan yang disita merupakan milik suaminya, warga Kecamatan Garut Kota,” ungkapnya.
Belum diketahui nasib sang suami. Namun polisi akan mengembangkan kasus ini, termasuk mencari keberadaan EN, atas kepemilikan ratusan butir pil harap yang dibawa istrinya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)