harapanrakyat.com – Masih adanya gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi, KPU Bandung Barat, Jawa Barat, belum menetapkan anggota DPRD terpilih. Akibatnya, hingga saat ini KPU Bandung Barat masih menunggu hasil putusan MK terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
Baca Juga : Angka Partisipasi Pemilih Cimahi Pada Pemilu Turun, Pemkot Bakal Genjot di Pilkada Serentak
Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman mengakui hingga saat ini pihaknya belum menetapkan anggota DPRD terpilih 2024-2029. Hal itu lantaran sengketa Pemilu Bandung Barat masih berproses di MK.
“Penetapan (anggota DPRD terpilih) hasil Pileg 2024 masih belum bisa kami lakukan. Karena kita masih menghadapi gugatan PHPU di MK. Sehingga, kami harus menunggu hasil keputusan dari MK RI terkait gugatan sengketa Pemilu tersebut,” katanya, Jumat (10/5/2024).
Ia menjelaskan, awalnya KPU Bandung Barat menghadapi 4 gugatan PHPU untuk sengketa Pemilu itu. Salah satunya gugatan dari seorang calon legislatif PKS di Dapil 4 Yang saat ini masih bergulir di MK. Caleg tersebut atas nama Antika Roshifah Fadilla.
Namun, kata Ripqi dari empat perkara PHPU tersebut, tiga penggugat tidak hadir ketika majelis hakim MK melakukan proses persidangan. Sehingga, lanjut ia, 3 gugatan tidak berlanjutkan. Dengan demikian, katanya, saat ini hanya 1 perkara PHPU yang berlangsung di MK.
Baca Juga : Daftar 40 Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Terpilih pada Pemilu 2024
“Jika sudah selesai, maka kita baru bisa lakukan penetapan anggota DPRD Bandung Barat terpilih hasil Pileg 2024. Biasanya penetapan perolehan kursi dan nama anggota DPRD terpilih ini setidaknya tiga hari setelah putusan MK terkait sengketa Pemilu ini,” tutur Ripqi.
Sengketa Pemilu, Kuasa Hukum KPU Nilai Pemohon tak Jelaskan Perkara Perselisihan
Kuasa hukum KPU, Idham Barkah Natasasmita menilai, permohonan PHPU dari seorang calon legislatif PKS itu tidak menjelaskan terkait perkara perselisihan.
“Dasar hukum dari pemohon sebagai dasar permohonan pun sama sekali tidak menjelaskan mengenai perkara perselisihan hasil Pemilu,” ucap Idham.
Selain itu, kata Idham pemohon juga tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil Pemilu antar peserta Pileg di internal PKS. Melainkan, hanya menyebutkan jumlah suara tanpa merincikan persandingan perolehan suara yang benar menurut pemohon.
Saat ini sengketa Pemilu tersebut masih bergulir dan belum ada putusan MK dengan Nomor Perkara 160-02-08-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)