harapanrakyat.com – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bandung menggelar demonstrasi di Depan Gedung DPRD Jawa Barat. Aksi tersebut menolak RUU Penyiaran.
Baca Juga : IJTI Cimahi-Bandung Barat Nilai RUU Penyiaran Alergi Investigasi
Tidak hanya melakukan orasi, namun massa aksi juga menampilkan aksi teatrikal, dengan membawa keranda merah. Kemudian salah seorang jurnalis diikat di keranda tersebut, serta puluhan kartu pers yang tergantung di keranda tersebut.
Massa Solidaritas Jurnalis Bandung itu terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jabar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung. Kemudian Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bandung, Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), Wartawan Foto Bandung (WFB), serta pers mahasiswa.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandung, Fauzan menilai, kebijakan baru RUU Penyiaran itu bakal mengancam kebebasan pers dan berekspresi. Menurutnya, melalui RUU Penyiaran tersebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) seolah-olah mengambil kerja Dewan Pers. Selain itu, kebijakan ini juga berusaha membatasi kerja-kerja investigasi.
“Jadi mereka melarang liputan investigasi secara eksklusif dan lain sebagainya. Semua orang yang belajar jurnalisme, tentunya ingin melakukan liputan-liputan secara eksklusif. Liputan investigasi atau liputan-liputan jurnalisme itu penting,” ungkapnya di sela aksi Solidaritas Jurnalis Bandung itu, Selasa (28/5/2024).
“Dalam RUU Penyiaran tersebut, banyak menghasilkan pasal yang multitafsir. Salah satu kebijakannya yaitu Pasal 50 B ayat (2) huruf c mengenai pelarangan jurnalisme investigasi,” katanya menambahkan.
Baca Juga : Komite Keselamatan Jurnalis Menilai Bahlil Lahadalia Ancam Kebebasan Pers
Fauzan menuturkan, laporan mendalam dan investigasi dianggap penting, dan tidak boleh muncul larangan soal hal tersebut. Mengingat kerja jurnalistik dapat mempengaruhi kebijakan publik. “Karena ini penting sebagai kontrol terhadap kekuasaan, kami berpikir seperti itu,” ujarnya.
Massa Solidaritas Jurnalis Bandung Juga Tolak Hal Ini!
Dalam aksinya, massa juga menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah mengontrol konten siaran. Sebab, kebijakan ini bisa membuat banyak penyensoran hasil kerja jurnalis sebelum terpublikasikan kepada khalayak secara objektif. Termasuk menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen.
Massa Solidaritas Jurnalis Bandung menilai, hal itu dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.
“Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional akan membungkam jurnalis, dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers,” ucapnya.
Tidak hanya jurnalis, dalam aksi Solidaritas Jurnalis Bandung itu ada juga seniman yang ikut mewarnai aksi penolakan RUU Penyiaran tersebut. Salah satunya teatrikal seniman pantomim Wanggi Hoed, yang memperagakan industri jurnalisme yang sedang terancam. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)