harapanrakyat.com,- Kubu Aceng Fikri menolak putusan Bawaslu Garut terkait sengketa proses Pilkada yang maju dari jalur perseorangan. Pasalnya, mereka menilai proses Pilkada Garut cacat hukum.
Dalam sidang sengketa tersebut, Bawaslu Garut menolak permohonan dua kubu, yakni Aceng Fikri-Dudi Dermawan dan kubu Agus Supriadi-A Miraz.
Pantauan di lapangan, saat Bawaslu akan membacakan putusan sidang, kubu Aceng Fikri yang menolak itu langsung melakukan walk out.
Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, pihaknya menolak kedua bakal calon jalur perseorangan tersebut lantaran tidak terbukti memenuhi batas dukungan.
“Kami menolak permohonan pemohon. Pada akhir penyerahan bukti dukungannya tidak terbukti memenuhi batas dukungan,” tegas Ahmad, Rabu (29/5/24).
Baca juga: Sengketa Pilkada Garut Jalur Perseorangan, KPU Anggap Bawaslu Tak Miliki Kewenangan
Kubu Aceng Fikri Nilai Putusan KPU dan Bawaslu Cacat Hukum
Sementara itu, Aceng Fikri menilai sidang yang mulai sekitar pukul 14.30 WIB pada Rabu (29/5/24) tersebut cacat hukum. Menurutnya masa penanganan sengketa sejak register lebih dari 12 hari kerja.
“ingin membuat produk hukum tapi dengan proses yang cacat hukum, mana cacat hukumnya, dimana dalam peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 masa penyelesaian itu 12 hari terhitung sejak permohonan itu diregister. Nah saya masukkan register tanggal 17, jika dihitung sampai tanggal 29 berarti 13 hari lebih,” jelas Aceng.
Tak hanya itu, pihaknya juga menganggap Bawaslu memaksakan aspek tidak formil yang mana batas waktu penanganan sengketa melebihi waktu yang sudah diatur di peraturan Bawaslu.
“Itu dipaksakan, melanggar peraturan Bawaslu, kan kuat peraturan Bawaslu. Jelas tidak memenuhi aspek formil,” tegasnya.
Ia pun mengungkapkan alasan keluar sebelum pembacaan putusan. Hal itu karena pihaknya mempertanyakan tentang surat keputusan untuk majelis musyawarah harus dibuat surat keputusannya ditandatangani Ketua Bawaslu. Namun saat meminta buktinya, tidak memperlihatkan.
Kedua, lanjut Aceng, panitia yang mendampingi majelis seperti protokol dan notulen harus ada surat mandat dari sekretariat.
“Ketiga, penerima dokumen permohonan itu harusnya ada surat tugasnya. Kan ini dokumen sengketa, jadi nggak sembarangan siapa yang menerimanya,” tambahnya.
Lantaran belum puas atas putusan tersebut, pihaknya pun menggugat KPU dan Bawaslu ke PTUN dan DKPP.
Sebelumnya, sengketa proses Pilkada Garut bermula setelah KPU Garut mengembalikan berkas syarat dukungan jalur perseorangan pada 13 Mei 2024.
Saat itu, terdapat 3 bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan berupa lampiran KTP, yakni pasangan Aceng-Dudi, Agus-Miraz, dan Agis-Salman pada 12 Mei 2024.
KPU pun menyatakan ketiganya tidak memenuhi ambang batas penyerahan syarat dukungan. Sehingga ketiganya secara otomatis gugur di tahapan awal proses Pilkada Garut, dari jalur perseorangan. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)