harapanrakyat.com,- Tarsum (51), tersangka pembunuhan mutilasi istrinya sendiri di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jawa Barat, sudah selesai menjalani observasi di rumah sakit jiwa (RSJ).
Pasca observasi di RSJ Cisarua, Bandung, Jawa Barat selama 14 hari, tersangka pun dikembalikan ke sel tahanan Polres Ciamis.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RSJ Cisarua, Akankah Lolos dari Hukuman?
Lantas apa hasilnya dari observasi tersebut? Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, belum bisa mengungkapkan hasilnya.
“Untuk hasilnya kami menunggu tujuh hari kerja. Nanti setelah itu, baru kami bisa melakukan langkah-langkah penyidikan selanjutnya,” katanya usai konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Ciamis, Rabu (22/5/2024).
Sampai hari ini pihaknya belum bisa menyimpulkan tersangka ini layak mempertanggungjawabkan perbuatanya atau tidak.
Namun, terkait kondisi tersangka pembunuhan mutilasi di Rancah, saat ini stabil. Dalam artian, sudah bisa melakukan komunikasi dua arah.
“Sudah bisa melakukan komunikasi, seperti sesama tahanan sudah jauh lebih bagus dibandingkan pertama kami amankan,” ungkapnya.
Kapolres menuturkan, bahwa penahanan terhadap tersangka masih tetap dipisahkan dengan tahanan lainnya. Karena menyangkut kejiwaan, pihaknya tidak bisa prediksi.
“Tersangka diamankan di sel khusus. Tapi bisa komunikasi dengan tahanan yang lainnya,” terangnya.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Istri Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di Polres Ciamis
Seperti diberitakan HR Online sebelumnya, bahwa pembunuhan sadis mutilasi tersebut terjadi pada tanggal 3 Mei 2024 di Desa Cisontrol.
Tarsum yang merupakan tersangka pembunuhan di Rancah, tega menghabisi dan memutilasi Y (41), istrinya sendiri. Tersangka memotong beberapa bagian tubuh korban. Dan mirisnya tersangka menawarkan daging korban kepada warga.
Akibat perbuatannya, tersangka pembunuhan mutilasi tersebut berhasil diamankan di Polsek Rancah, lalu dipindahkan ke Polres Ciamis.
Karena kondisi kejiwaan, tersangka harus melakukan proses observasi di RSJ Cisarua Bandung. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)