harapanrakyat.com,- Tiga pasang bakal calon (balon) bupati-wakil dari jalur independen yang melakukan registrasi penyerahan syarat dukungan ke KPU Garut, Jawa Barat, terancam tidak lolos untuk maju di Pilkada Garut tahun 2024.
Baca Juga: Aceng Fikri Daftar Jadi Bacalon Bupati Garut Jalur Independen
Pasalnya, ketiga pasangan balon bupati-wakil bupati itu dipastikan tidak memenuhi syarat ambang batas dukungan. Termasuk Aceng Fikri akan gugur sebelum masa pendaftaran.
Merasa keberatan atas mepetnya tahapan bagi perseorangan, dua pasang bakal calon dari jalur independen melayangkan aduan ke Bawaslu.
Aceng Fikri dan dua pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Garut yang maju dari jalur perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahap penyerahan syarat dukungan.
Pasangan Aceng Fikri, Agis Muchyidin dan Agus Supriadi, tiga nama yang telah melakukan registrasi penyerahan syarat dukungan ke KPU Garut itu secara otomatis bisa gugur dalam tahapan awal ambang batas. Yang mana ambang minimal dukungan yang mereka harus serahkan ke KPU mencapai 130 ribu KTP dukungan.
Aceng dan Agis adalah dua nama pasangan bakal calon yang menganggap KPU tak cermat dalam tahapan ini.
Balon Bupati-Wakil Jalur Independen di Garut Adukan Keberatan ke Bawaslu
Baca Juga: Bawaslu RI Intensifkan Upaya Mitigasi Menuju Pilkada Serentak 2024
Mereka mengadukan keberatan ke Bawaslu terkait beberapa poin, seperti matinya Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum pada waktunya. Sehingga proses upload dukungan tak bisa masuk ke aplikasi KPU.
Tak hanya itu, mepetnya waktu sosialisasi dan tak jelas proses tahapan dianggap membuat linglung para bakal calon pasca konsultasi tahapan.
Aceng Fikri mengatakan, untuk format fisik dukungan atas inisiatif sendiri karena KPU tidak memberikan format. Bahkan saat sosialisasi tanggal 8 Mei lalu, KPU tidak membahas teknis, melainkan hanya membahas proses tahapan.
“Jadi sosialisasi itu menjelaskan waktu, bukan sosialisasi tentang penyerahan syarat dukungan. Kan biasanya jika tidak memenuhi syarat, dipersilahkan melakukan perbaikan. Tapi ini dipersilahkan ke Bawaslu langsung di vonis seolah dinyatakan tidak lolos. Kan Bawaslu baru hari ini akan ada tanggapannya,” kata Aceng Fikri, Rabu (15/5/2024).
Sesuai tahapan KPU, jalur perseorangan yang maju di Pilkada Garut wajib menyerahkan syarat dukungan paling lambat tanggal 12 Mei 2024.
Aceng Fikri mengaku semua upaya itu telah ia lakukan. Sehingga apabila ada syarat dukungan kekurangan atau perbaikan bisa dilakukan perbaikan di tahapan perbaikan persyaratan.
“Keberatan kita soal waktu, kemudian Silon pukul 23.00 WIB sudah ditutup. Kan dalam aturannya tutup pukul 24.00 WIB. Ini pukul 23.00 sudah tidak bisa akses Silon. Kan kita masih ada waktu, bagaimana kita bisa upload banyak jika Silonnya mati,” tuturnya.
Aceng Fikri pun menyayangkan hal tersebut, karena KPU seolah-olah menutup. Bahkan KPU malah mengarahkan ke Bawaslu.
“Kemarin menyampaikan laporannya ke Bawaslu, kan baru hari ini tanggapannya,” ujar Aceng Fikri.
Baca Juga: Pilkada 2024, Golkar Jawa Barat Incar Calon Bupati di Pilkada Kabupaten Bandung
Silon Tak Bisa Diakses
Hal senada dikatakan bakal calon bupati-wakil dari jalur independen lainnya, Agis Muchyidin. Bahkan, ia mengaku geram kepada pihak KPU dan merencanakan mempidanakan Komisioner KPU atas matinya Silon yang tak bisa diakses saat dirinya melakukan tahapan upload syarat dukungan.
“Di PKPU untuk perseorangan itu menjelaskan bahwa proses dari penyerahan dokumen tanggal 5 Mei-19 Agustus. Itu waktu yang panjang, tapi KPU sosialisasi tanggal 8 Mei. Itu irasional, tidak logis, dan sudah mempersempit bacalon jalur independen untuk mempersiapkan. Ini bisa dilihat ada Mall Administrasi, tanggal 12 Mei ada surat edaran. Pas waktu hari terakhir kita boleh menyertakan hardcopy. Nah, tanggal 8 aturannya upload Silon, artinya ini berubah-ubah,” kata Agis.
Ia bahkan merasa janggal dengan matinya Silon pukul 23.00 WIB. Padahal seharusnya dalam aturan tutup pukul 24.00 WIB. Sehingga persoalan ini Agis anggap ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu untuk menjegal calon perseorangan.
Menurut Agis, dengan sisa waktu 1 jam, proses upload bisa selesai puluhan ribu, sehingga bisa selesai di angka 130 ribu dukungan.
Baca Juga: Mendagri Tegaskan Tidak Ada Rencana Pemajuan Pilkada 2024
“Ini tentu mengarah penghentian dan bisa mengarah ke proses pidana. Lalu siapa yang menghentikan Silon. Ini tendensinya ada di daerah, sehingga Silon harus di forensik,” pungkas Agis. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)