harapanrakyat.com – Dinas Perhubungan Bandung Barat, Jawa Barat, menindak sebuah bus pariwisata di kawasan Lembang lantaran tidak melakukan uji KIR. Penindakan tersebut terjadi saat petugas gabungan melakukan ramp check di kawasan Lembang pada long weekend, Minggu (26/5/2024).
Baca Juga : Saat Friday Car Free, Dishub Kota Bandung Uji Coba BRT Bandung Raya
Kabid Teknik dan Prasarana Dinas Perhubungan Bandung Barat Herry Arifin, membenarkan penindakan bus pariwisata tersebut.
“Dari 26 bus besar yang diperiksa, satu unit bus uji KIR habis, jadi pengemudinya langsung dilakukan penilangan,” kata Herry, Senin (27/5/2024).
Saat ramp check bus pariwisata tersebut, kata ia, pihaknya melakukan pemeriksaan sistem pengereman, lampu, roda, kemudi dan sistem penerus daya. Selain itu pihaknya juga memeriksa surat kendaraan termasuk surat uji KIR.
“Terkait kelaikan kendaraan, kami rutin lakukan sosialisasi. Terutama soal pemenuhan standar pelayanan dan SMK (Sistem Manajemen Keselamatan). Kalau rutin melakukan ramp check di setiap long weekend,” ucapnya.
Upaya tersebut, menurutnya, merupakan respon dari keluarnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Setiap PO yang hendak melaksanakan study tour atau kegiatan yang menggunakan angkutan bus pariwisata, harus melaksanakan ramp check.
“Untuk bus yang belum melakukan ramp check bisa melaporkan kepada kami agar kendaraannya bisa kami periksa,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkot Pastikan Bus Angkutan Lebaran di Kota Bandung Laik Jalan
Pemeriksaan kelaikan kendaraan merupakan sebuah langkah antisipasi dinas perhubungan terkait kecelakaan bus. Hal ini juga untuk mencegah kecelakaan seperti yang terjadi di Ciater beberapa waktu lalu.
Selain itu, petugas juga memeriksa klakson telolet yang banyak terpasang pada sejumlah bus pariwisata. Hal itu lantaran bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Sejauh ini, kami tidak menemukan bus pariwisata yang memasang klakson telolet. Jika ketahuan, kami akan langsung copot,” katanya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)