harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, resmi menutup pendaftaran bakal calon perseorangan.
Oong Ramdani Ketua KPU Ciamis menyebut, sampai batas waktu akhir tidak ada satu orang pun yang menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tahun 2024.
Padahal lanjut Oong, sebelumnya KPU Ciamis telah mengumumkan dan mensosialisasikan perihal jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan untuk Pilkada Ciamis.
“Sesuai dengan keputusan KPU Ciamis nomor 860 tahun 2024 tentang syarat minimal dan dukungan bakal calon perseorangan untuk pilkada Ciamis. Di dalamnya memuat persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran yaitu 72.420 ribu dukungan dan sebaran minimal 14 Kecamatan,” katanya Senin (13/5/2024).
Baca juga: Mulai Hari Ini, KPU Ciamis Buka Pendaftaran Rekrutmen PPK Pilkada 2024
Kata Oong, KPU membuka pendaftaran untuk paslon perseorangan yaitu tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perihal dokumen syarat dukungan yang diserahkan dan ketentuan penyerahan lainnya yang relevan.
Tidak hanya itu lanjut Oong, terkait pendaftaran perseorangan, pihaknya membuka kesempatan kepada masyarakat dengan membuka layanan informasi, penjelasan, koordinasi, konsultasi, melalui helpdesk.
“Dengan penutupan pendaftaran ini, maka untuk Pilkada Ciamis tidak akan ada paslon jalur perseorangan,” jelasnya.
Sementara itu, agenda selanjutnya pihak KPU pada bulan Agustus 2024 mendatang, akan membuka pendaftaran paslon dari gabungan partai politik yang ada di kabupaten Ciamis. (es/R8/HR Online/Editor Jujang)